Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Unit Pidum Polres Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 669 / VII / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022, Unit pidum Polres Langkat , berhasil meringkus TS(23) warga desa perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat
terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor, milik korban Ira Nopita Sari .” Selasa (12/7/2022).
Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga, S. Sos menyatakan kejadian tersebut terjadi Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 19.30. Wib, di Dsn. IV Ds. Pertumbukan Kec. Wampu Kab. Langkat.
“Pelaku TS (23) meminjam sepeda motor milik Ira Nopianti Sari dengan alasan hendak membeli TST dan bakso.
Ira (korban) menyuruh saksi M. Irfan untuk ikut menemani tersangka dan memberkan kunci sepeda motornya namun hingga pukul 23.00 wib tidak kunjung kembali.
Kemudian korban menghubungi terlapor Ts (23) untuk menanyakan keberadaan mereka dan kenapa lama pulang, TS (23) mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang,
Sekira pukul 01.00. Wib HP terlapor Tersangka Ts(23) sudah tidak Aktif lagi,dan pukul 01.30. wib M. Irfan menghubungi Korban dan meminta agar dijemput di Depan Perumnas Lama, sebab M. Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.
Dan hingga kamis (7/7/2022) sepeda motor tidak dikembalikan oleh TS(23) Dan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat.”terangnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal unit pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku, Kasat reskrim Iptu Luis Beltran, S.TK, S.I.K, MH memerintahkan Kanit pidum Herman F Sinaga, S. Sos beserta anggota opsnal unit pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara.
Selanjutnya membawa pelaku dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
ke Polres Langkat guna proses selanjutnya.(mr/yo)
