Pemkab Samosir, Lakukan Penertiban KJA di Pangururan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Guna mendukung tata ruang kawasan Danau Toba serta tindak lanjut dari SK Gubsu, No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, Tim Terpadu Penataan6 KJA (Keramba Jaring Apung) Samosir yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), TNI, Polri dan Kejaksaan, melakukan penertiban KJA di wilayah Kecamatan Pangururan, antara lain di Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat (3/6/2022), Samosir.
Ada sebanyak 58 petakan keramba yang ditertibkan diantaranya di Siogung-ogung pemilik Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak dan Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak. Kemudian di Desa Parsaoran I pemilik Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta pemilik Nesri HR Sigalingging sebanyak 8 Petak. (MR/156).
