Sang Residivis Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kembali Diamankan Polres Langkat

Sang Residivis Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kembali Diamankan Polres Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT –  Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto S.H berhasil amankan SG (28) alias Tosot (residivis) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Jum’at (27/5/2022) jam 16.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres.Langkat AKP. Kusnadi melalui Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan kepada tim media, berdasarkan informasi dari tersangka WD yang telah diamankan terlebih dahulu pada Jumat Tanggal 27 Mei 2022 Jam 14.00 WIB.

Setelah di lakukan pengembangan terhadap pelaku yang Menjual Narkotika kepada WD diketahui bernama Sg alias Tosot (28) residivis warga Jalan Sukaramai kilang Desa Telaga Sait Kec. Seilepan Kab. Langkat.

Selanjutnya Kanit 1 beserta Tim melakukan Penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan 1 ( Satu ) Orang Laki-laki yang diduga berinisial Sg alias Tosot (28).

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan1( Satu ) Bungkus plastik bening di duga berisikan Narkotika jenis Shabu, Berat bruto 0.24 ( Nol koma dua puluh empat ) Gram dan 1 ( Satu ) Unit Hp Merk Realme Warna Hitam.

“Guna untuk proses lebih lanjut Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa Ke Sat Res Narkoba Polres Langkat,”tutupnya.(MR/Yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.