Mayat Wanita Diduga Korban Mall Praktek Filler Payudara Akhirnya Polisi Mengungkap Para Pelaku
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menguak kasus penemuan mayat seorang wanita disebuah hotel di kawasan hotel di Mangga Besar, Tamansari Sari, Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022) yang lalu.
Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan hari ini jajaran Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.
“Korban di ketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” kata Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, pada hari Selasa (22/2/2022).
Dikesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” ucap AKBP Yonky.
Dimana korban sebelum di temukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel.
Dimana korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.
Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat 18 februari 2022, karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.
Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis 17 februari 2022 yang lalu.
Lanjut AKBP Yonky, kemudian pelaku WR berangkat dari cikupa dan di jemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku,” tuturnya AKBP Rohman.
Sekitar jam 13.00 WIB, keduanya telah sampai di Hotel, yang mana AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).
Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.
“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” terang AKBP Yonky.
Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk pulang naik bus ke Cikupa Banten.
Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.
Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 WIB, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan.
Atas kejadian tersebut, Lanjut AKBP Yonky lagi, unit reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya WR di daerah Cikupa Tangerang sementara AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan PASAL : 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda 1,5 Milyar Rupiah. (MR/IS)
