Polres Dairi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak
MetroRakyat.com | SIDIKALANG — Kapolres Dairi AKBP KOBUL SYAHRIN RITONGA S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP AGUS M. BUTAR BUTAR S.H dan Kanit PPA IPTU TUGONO S.H berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) oarang Pelaku tindak pidana ” Perbutan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur ” Pada Hari Rabu Tanggal 22 Febuari 2017 sekira Pukul 18.00 wib di desa Lae Hole Kec. Parbuluan Kab. Dairi.
Pada hari Selasa tanggal 21 Febuari 2017 sekira pukul 16.00 wib pelaku JT, 18 tahun, tani, kristen, laki-laki, desa Lae Hole kec. parbuluan kab. dairi, telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga ( 7 tahun ) dan Melati( 8 tahun ) keduanya Nama Samaran. pencabulan dilakukan oleh Pelaku di sebuah perladangan yang berada di desa Lae Hole Kec. Parbuluan Kab. Dairi, Sebelum terjadinya pencabulan tersebut dimana Korban Bunga dan Melati sedang bermain kejar-kejaran di sebuah kantor yang sepi, lalu Pelaku JT memanggil Kedua Korban dan berkata ” Ikuti aku, disini banyak pencuri anak-anak ” lalu pelaku JT membawa kedua koban ke sebuah pereladangan dan selanjutnya Pelaku JT melakukan perbuatan Cabul kepada Bunga dan Mawar.
