Miliki Sabu Seorang Pemuda Diamankan Sat ResNarkoba Polres Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Seorang Pemuda berinisial JD (29) pekerjaan Wiraswasta, / Gampong PB Blang Pase Kecamatan. Langsa Kota. Diamankan Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu (3/11/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK menjelaskan pada Hari Rabu 3/11 /2021, sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda JD Bin M.YUNUS yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya”tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp.Blang Seunibong Kecamatan.Langsa Kota,saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan BB Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di dalam jaket miliknya.
Adapun BB yang diamankan 1 (satu) paket besar Sabu.8 (delapan belas) paket kecil Sabu.(Total berat BB Sabu keseluruhan adalah 6,06 Gram)
-1 (satu) plastik tembus pandang.
– 1 (satu) gunting.
– 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah.
– 1 (satu) unit HP merk Readme warna biru.
– 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
– 1 (satu) jaket warna merah.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial *B (DPO)* dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ia pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara. Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *B (DPO)* masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.(MR/FAHRID)
