Penasehat Hukum Sri Bulana : Dari Keterangan Saksi-Saksi Tidak Ada Satupun Membuktikan Sri Bulana  Memenuhi Unsur 242 KUHP

Penasehat Hukum Sri Bulana : Dari Keterangan Saksi-Saksi Tidak Ada Satupun Membuktikan Sri Bulana  Memenuhi Unsur 242 KUHP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, STABAT – Persidangan nomor 426/Pid.B/2021/PN Stb, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar Di Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at (15/10/2021).

Pada sidang sebelumnya dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Viktor M Simanjutak SH, MH, dalam urainya menyebutkan Sribulana bru Sitepu dinyatakan bersalah dan di tuntut 6 bulan.

Dalam agenda pembacaan pledoi kali ini, Sri bulana br Sitepu melalui tim penasehat hukumnya, Yusfansyah Dodi SH, Hutri Fadillah Lubis SH, M Yusuf SH, MH, menyampaikan serta mohon  agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bertindak secara objektif dan mengedepankan keadilan.

Pembacaan pledoi tim Penasehat Hukum Sri Bulana br Sitepu di depan majelis hakim PN Stabat yang dipimpin Hakim ketua As’ad Rahim Lubis SH, MH , meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian tim penasehat hukum Sri bulana mengatakan tidak sependapat dengan dengan nota tuntutan  Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Mengingat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan nota tuntutannya telah mengadopsi seluruh uraian dari surat dakwaan seolah-olah uraian tersebut  merupakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan Sri bulama sendiri.

Uraian  Jaksa Penuntut Umum dalam  Sidang perkara 216/pid B/2021/PN Stb. tanggal 15 juni 2021 bukan merupakan fakta persidangan dalam kasus ini sebagaimana di terangkan saksi Aritha br sembiring, Darliana, Susi sunsanti  pada hari rabu 8 september 2021, saksi Rumondang Siregar SH, MH, Siti Dehana, Mariana br Sitepu, Eva Andriani br Sembiring dan Paksa br Sembiring pada jum’at 10 September 2021.

“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya tidak ada satupun keterangan yang membuktikan Sri bulana br Sitepu  memenuhi unsur pasal 242 KUHP Ayat(1) yaitu barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di tanggung sumpah baik dengan lisan atau tulisan, maupun oleh dirinya sendiri atau kuasanya yang istimewa di tunjuk untuk itu. hal ini tidak terbukti sama sekali ,”ucap Fadilla pada kesempatan pembacaan pledoi diruang sidang  PN Stabat.

Bahkan keterangan seluruh saksi yang di uraikan jaksa penuntut umum dalam nota tuntutannya diadopsi dan merupakan copy paste belaka dari B.A.P resort Langkat. “Bukan merupakan fakta persidangan sebagaimana pembuktian yang ajukan JPU harus di tolak dan di kesampingkan,”tegas PH Sri Bulana.

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya pada Jaksa Penutut umum, soal tanggapannya, dan JPU meminta waktu untuk memberikan tanggapan jawabnya, kemudian sidang di tuttup.(MR/Yo/Aril)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.