Ratusan Masyarakat Desa Simalingkar A Deli Serdang Protes Pengorekan Parit di lokasi PTPN II
MetroRakyat.com | DELISERDANG – Ratusan masyarakat desa Simalingkar A Kabupaten Deli Serdang melakukan unjuk rasa dilokasi tanah akibat adanya pengorekan parit di sekitar lokasi PTPN II.

Ratusan warga masyarakat yang ddominasi oleh para ibu-ibu tersebut menuntut agar pengorekan parit di lokasi tersebut segera dihentikan, yang mana selama ini tanah tersebut sudah lama tidak digunakan oleh PTPN II dan telah lama ditanami oleh masyarakat setempat. “kami sangat keberatan atas kehadiran aparat berpakaian loreng ditempat ini melakukan pengorekan parit atau apapun itu namanya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami selaku masyarakat yang telah tinggal dan bercocok tanam dalam jangka yang cukup lama ditempat ini. Kami semua tentu saja tidak dapat menerima hal itu,”ujar Tarigan salah satu pengunjuk rasa. Senin, (6/2/17).


Sebagai mana diketahui kronologis tanah eks HGU PTPN II tersebut adalah sebagai berikut bahwa pada 1996, PTPN-II mengajukan permohonan perpanjangan HGU 62.214,79 Ha.
Sejak saat itu mulai muncul tuntutan tanah garapan di areal tersebut atas dasar hak ulayat.
Pada tahun 2002, Gubsu atas rekomendasi Panitia B Plus merekomendasikan ke BPN agar 5.873,06 hektare areal HGU PTPN2 tidak diperpanjang. Status tanah dikuasai negara.
Rekomendasi Gubsu dikabulkan BPN selanjutnya, Gubsu membagi 5.873,06 hektare lahan itu diperuntukkan untuk:
1. Tuntutan rakyat 1.377,12 Ha
2. Garapan rakyat 546,12 Ha
3. RUTRW nonpertanian 2.641,47 Ha
4. Perumahan pensiunan karyawan 558,35 Ha
5. Masyarakat Melayu 450 Ha
6. Pengembangan Kampus USU 300 Ha.
Pada 2014. Menteri BUMN lewat surat Nomor:S-567/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014 memutuskan 1.633,37 Ha, dipertahankan menjadi aset PTPN2, sisanya 3.995,94 Ha bisa dilepas.
Menteri BUMN meminta Gubsu memastikan daftar nominasi penerima lahan agar diberikan kepada yang berhak.
Sebelumnya, data peruntukkan lahan dari kajian Panitia B Plus itu sudah dikirimkan ke Menteri BUMN pada 2015. Gubsu menyurati Menteri BUMN memohon fasilitasi dan dukungan penyelesaian atas permasalahan areal eks HGU PTPN-II. Surat Gubsu belum direspon seperti dikutip dari paparan Asisten I Pemerintahan Setdapropsu Hasiholan Silaen kepada Anggota Ombudsman Pusat Alamsyah Saragih, di Kantor Gubsu, pada tanggal 15 September 2016.
Namun, luas lahan yang akan dilepas bukan lagi 5.873,6 ha, sebagaimana usulan Gubsu ke BPN pada 25 Juli 2002, namun hanya tersisa 3.995,94 Ha. Pasalnya, dalam surat Menteri BUMN RI kepada Direksi PTPN2 Nomor: S-567/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014, diputuskan bahwa dari 5.873,06 Ha lahan eks HGU PTPN2 itu, 1.633,37 Ha di antaranya dipertahankan menjadi aset BUMN tersebut.
Sementara itu, kepala desa Simalingkar A, Mulia Ginting menghimbau warganya agar melakukan unjuk rasa dengan tertib dan tidak anarkis. “Saya selaku kepala desa menghimbau agar saudara yang berunjuk rasa silahkan dengan tertib dan jangan melakukan hal-hal anarkis karena itu dapat merugikan kita semua.” himbaunya lewat pengeras suara.
Sampai berita ini diturunkan, para pengunjuk rasa masih tetap bertahan dilokasi.(MR-2/red).

