Polres Asahan Gelar Kasus Pengungkapan 27 Paket Shabu

Polres Asahan Gelar Kasus Pengungkapan 27 Paket Shabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Kepolisian Resort (Polres) Asahan menggelar kasus pengungkapan 27 paket shabu berbalut teh China asal Malaysia seberat 28 kg lebih di rumah NT (39) warga Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Jumat (3/9/2021) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya menyampaikan tersangka NT, pemilik rumah tempat penyimpanan shabu berhasil ditangkap di Jalan Ir. Juanda Kota Kisaran kerjasama pihaknya dengan Dir Narkoba Polda Sumut dan BNNK Asahan.

” Hasil pemeriksaan NT mengaku hanya menyimpan barang haram tersebut. 2 orang pemiliknya buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO, saat ini terus kita kejar, ” kata Kapolres.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0208/As Letkol Inf. Sri Merantika Beruh, Ketua DPRD Baharuddin Harahap, Plt BNNK Asahan Kompol RM Gultom, Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Satres Narkoba Iptu Syamsul Adhar, Kanit I Narkoba Iptu Mulyoto, Danramil Kota Kisaran Kapten Nuriyanto dan lainnya.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.