Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Tersangka TW Pemilik Sabu 3,64 Gram

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Tersangka TW Pemilik Sabu 3,64 Gram
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sabtu (14/08/2021) mengamankan pemilik Narkotika jenis sabu bernama Tanto Wiyahya, (28) domisili Jalan Rel Kereta Api Lk II Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK mengatakan, awal penangkapan terhadap tersangka Tanto Wiyahya dari Informasi masyarakat layak di percaya, dan menerangkan bahwa di TKP Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lk I Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai disebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi penjualan Narkotika

Selanjutnya, informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar,SH bersama Kanit Idik II Sat Resnarkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP lalu melakukan pengepungan, pada rumah tersebut dan benar melihat laki laki sesuai ciri ciri di informasikan, berada di meja makan di dapur.

Kemudian, team melakukan penangkapan terhadap laki-laki mengaku bernama Tanto Wiyahya, saat dilakukan penangkapan tepat didepannya diatas meja makan 1 kotak bedak diperiksa ditemukan 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 16 bungkus plastik klip transfaran.

Dikatakannya dalam melakukan penggeledahan didalam rumah, dan di dalam tas warna coklat berada di gantung diruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu tambahnya Kapolres Triyadi,saat di introgasi terhadap tersangka Tanto Wiyahya oleh Tanto Wiyahya menerangkan, dan mengakui narkotika terdiri 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 gram benar miliknya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Tanto Wiyahya yaitu : 16 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,64 Gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip kosong, 2 batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 unit Hp. Merk Vivo tipe F9.

Atas kejadian tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ucap Kapolres mengakhiri.(MR/Ade).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.