TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Team II TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah meringkus pelaku cabul anak di bawah umur, tersangka diamankan Senin,(19/07/2021) pukul 11:45 WIB, penangkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul melanggar Pasal :
Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 15 tahun.
Adapun Laporan Polisi Nomor : LP / 108 / III/ 2021/ SU / RES TANJUNG BALAI, tertanggal 26 Maret 2021 dan petugas juga melakukan Surat Perintah Penangkapan sesuai Nomor : SP-Kap / 43 / VII / RES.1.6. / 2021 / RESKRIM,
Sementara waktu dan kejadian di ketahui pada Rabu tanggal (24 maret 2021) yang lalu, di TKP kejadian Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, menyampaikan anak korban Mawar (nama samaran), usia 14 tahun masih pelajar, Kota Tanjungbalai, sedang pelapor SF, (55) warga Tanjung Balai, sedangkan tersangka UM (38) penduduk Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, katanya kronologis kejadian awalnya di ketahui Rabu, (24/4/2021), sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Tanjung Balai telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Mawar (nama samaran) anak Pelapor yang dilakukan oleh berinisial UM .
Kemudian, pelapor berawal adanya warga dan saksi yang bernama Eva. Selamat memberitahukan bahwa tersangka UM telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar, dengan cara pelaku memanggil anak pelapor untuk masuk kedalam rumah pelaku, saat korban datang lalu pelaku melucuti pakaian anak korban.
Dikatakannya, perbuatan tersangka sejak bulan Maret sudah 3 kali melakukan terhadap korban dan setiap tersangka melakukan perbuatannya sambil memberikan uang Rp.5000 kepada korban, sehingga mendengar kejadian, pelapor menanyakan pada anaknya Mawar, dan Mawar membenarkan kejadian tersebut.
Sambung Kapolres Triyadi, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T.Balai tanggal 26 Maret 2021.
“Saat dalam penangkapan tethadap tersangka berdasarkan laporan, unit PPA koordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara cabul, maka Senin,(19/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya.
Team II Tekab Sat Reskrim Tanjung Balai tersangka Usman Manurung berada di Jalan Pasar Baru, lalu personil menuju TKP yang di pimpin oleh PADAL II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto, S.H.,M.H.
“Sekitar pukul 10.35 WIB tersangka berhasil dapat diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai lalu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (MR/Ade)
