Sekolah Negeri Tidak Diperkenankan Minta Biaya Seragam, Ini Penjelasannya
METRORAKYAT.COM, SIAK – Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H Lukman dengan tegas melarang pihak penyelenggara pendidikan khususnya milik pemerintah melakukan pengutipan atau pungutan dalam bentuk serta alasan apapun. Hal itu disampaikan Kadisdik mengingat maraknya pungutan uang terhadap pengadaan seragam.
“Untuk sekolah negeri tidak diizinkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun ? Terutama pada saat PPDB begitu juga pada tahun ajaran berjalan,” kata H Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).
Lanjutnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa teguran, pembinaan, bilamana ada pihak sekolah yang melakukan pengutipan tersebut.
“Akan dilakukan pengecekan dengan bukti bukti, jika benar akan dilakukan dan diambil tindakan pembinaan serta pemberian sanksi melalui mekanisme dan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (REL/MR)
