Kades Berastepu Dan Gamber Bantah Keterangan Kristina Natalia Surbakti
METRORAKYAT.COM,TANAH KARO – Kepala desa (Kades) Berastepu Gemuk Sitepu dan Kades Gamber Thomas Sitepu yang ditemui secara terpisah Kamis (3/06) membantah keterangan penyedia lahan relokasi tahap II Lau Mangir di Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Kristina Natalia Surbakti yang mengatakan lahan hijau pinggir jurang bukan milik warga penghuni relokasi.
Menurut kedua Kades tersebut lahan terbuka hijau selebar 15 m di tepi jurang adalah milik penghuni relokasi Lau Mangir. Lahan hijau terbuka itu bukan milik pengembang atau penyedia lahan relokasi Lau Mangir tapi bagian dari kawasan relokasi yang telah diserahkan kepada warga penghuni sejak awal, ujar mereka senada.
Kades Berastepu Gemuk Sitepu mengatakan dia pernah mengingatkan oknum EG agar tidak membeli lahan hijau terbuka di relokasi Lau Mangir karena lahan itu tidak akan diperjualbelikan.” Kalau benar lahan hijau itu telah diperjualbelikan saya atas nama warga akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib”, ujar Gemuk Sitepu.
Kades Surbakti Bahtra Ginting ketika menjawab pertanyaan Kades Brastepu Gemuk Sitepu mengatakan tidak ada menanda tangani surat jual beli lahan di relokasi Lau Mangir. ” Kalau ada masalah lebih jauh saya akan mendukung warga sepenuhnya”, kata Bahtra Ginting meyakinkan.
Relokasi tahap II Lau Mangir berada di wilayah Desa Surbakti sementara warga penghuninya adalah pengungsi erupsi gunung Sinabung dari desa Brastepu dan desa Gamber.
Kepala BPBD Karo Juspri M Nadeak maupun Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nius Ginting saat dikonfirmasi ternyata berada di Jakarta dalam rangka urusan kerja sehingga belum diperoleh ketetangan darinya.
Dinikmati Warga
Sebelumnya, dikabarkan lahan yang diperuntukan guna fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di relokasi tahap II pengungsi erupsi gunung Sinabung Lau Mangir di Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo telah disediakan dengan baik dan sepenuhnya telah dinikmati warga.
Hal tersebut dikatakan Kristina Natalia Surbakti selaku penyedia lahan relokasi tahap II Lau Mangir kepada wartawan saat dikonfirmasi malalui hp Senin (31/5).
Dikatakannya 30% lahan peruntukan fasum dan fasos tersebut telah dimanfaat sesuai fungsinya seperti pembangunan kantor kepala desa, sekolah taman kanak kanak, sarana jalan umum dan 3 titik penampung pembuangan limbah.
Lahan kosong selebar 15 m di pinggir jurang tidak termasuk areal relokasi karena tidak layak dijadikan tempat pembangunan rumah hunian.
” Semua kegiatan pembangunan di areal relokasi Lau Mangir harus berdasarkan musyawarah dan persetujuan Rekompak dan BPD setempat jadi tidak mungkin pengembang berbuat semena mena”,ujarnya.
Terkait adanya rumor yang menyebutkan terjadi transaksi lahan terbuka hijau di relokasi Lau Mangir, ia langsung membantah dan mengatakan tidak benar. ” Mungkin warga salah pengertian tentang fasum dan fasos sehingga ada dugaan pihak pengembang memperjual belikan lahan hijau yang terdapat di pinggir jurang”, ujarnya menjelaskan.(MR/tim).



