Polres Tanah Karo Temukan 19 Batang Pohon Ganja di Desa Singa
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, menemukan ladang ganja di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Kenjahe, Jumat (4/6/2021). Tanaman ganja berada bersama tanaman jagung dan cabai milik TP (40).
Sejumlah 19 batang ganja ditemukan di lokasi, meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 buah potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran di ladang milik pelaku berinisial.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan dalam keterangannya penemuan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat.
“Awalnya, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pelaku berinisial TP (40) di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap pelaku,” papar Hendri
“Namun, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya. Atas pengakuan pelaku tersebut, selanjutnya personil kita melakukan pengembangan ke ladang milik pelaku yang berada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Kenjahe,” lanjutnya.
“Dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri,” jelasnya
Usai penemuan tersebut, pihak Polres Tanah Karo langsung melakukan pencabutan pohon ganja di lokasi. Pencabutan dihadiri langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Bupati Karo Cory Sebayang, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Tamba Siahaan, Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang, dan Kepala Desa Singa.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Hendri.(MR/JP).
