Kejari Medan Lantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, dan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Kejaksaan Negeri Medan pada Jumat (30/4) kemarin di Aula Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun pejabat yang dilantik sebagaimana Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-
218/C/01/2021 dan KEP-IV-214/C.4/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 yaitu Ida Mustika
Napitupulu, SH, M.Hum selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan Kejaksaan Negeri Medan menggantikan Miza Erwinsyah, SH, MH yang telah
melaksanakan tugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ida Mustika sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri
Pangkal Pinang. Selanjutnya, Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggantikan Sofyan Hadi, SH, MH yang
mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Oharda pada Bidang Tindak Pidana
Kejaksaan Tinggi Lampung.
Agus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho. Kegiatan berlangsung sesuai Protokol Kesehatan, yaitu dengan memakai masker dan mencuci tangan serta membatasi peserta kegiatan.
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan dan dari Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dhamakarini (IAD) Daerah Medan.
Seusai melaksanakan proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Kepala
Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH., menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa di Kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan, selain itu Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas.(mr/wan-rel)

