10 Eks Karyawan PT. Summit Oto Finance Unjuk Rasa
METRORAKYAT. COM, MEDAN – 10 Eks karyawan PT. Summit Oto Finance menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Regional Sumatera Utara PT. Summit Oto Finance, Jalan H. Adam Malik Kota Medan. Senin, (12/4/2021).
Aksi tersebut dilakukan karyawan dikarenakan hingga saat ini perusahaan PT.Summit Oto Finance belum membayarkan pesangon.
Dalam aksinya, karyawan membawa keranda mayat bertuliskan “Tegakan Kemanusiaan” Serta spanduk bertuliskan “bantu kami Bapak Gubernur, bapak Wali Kota dan Bapak DPRD” Perusahaan ini Nakal, hari ini kami yang di pecat besok siapa lagi??.
Tak berapa lama menggelar aksi, tiba-tiba muncul BM Medan I PT. Summit Oto Finance ( Wahyu ) dan mengajak karyawan untuk duduk bersama, guna membahas permasalahan yang di mohonkan karyawan, tepatnya di lantai 2 kantor Regional PT. Summit OTO Finance.
Saat pertemuan, Karyawan menyampaikan rasa kecewa lantaran perusahaan melakukan pemecatan karyawan tanpa ada pemberitahuan seperti Surat Peringatan I, II dan III.
Parahnya lagi perusahaan akan membayarkan pesangon sebesar 0,5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dengan alasan perusahaan mengalami efisiensi kerugian.
“Kami semua ini manusia, yang di pecat ini manusia, jadi pakailah perikemanusiaan. Kenapa kami di pecat tanpa ada pemberitahuan. Harusnya kami mendapatkan Surat Peringatan dulu. Nah jika kami di pecat bayarkan pesangon kami sesuai dengan prosedur. Yang kami lihat, faktanya perusahaan tidak benar merugi. Mana penjelasannya merugi” , ujar Herman Manurung di ruangan.
“Jika kami diberikan pesangon dengan prosedur yang benar, makan kami tidak akan begini. Kami punya keluarga, jadi berikan pesangon kami dengan yang benar”, tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Yusuf, dirinya terkejut saat dipanggil oleh Branch Manager dan menyampaikan jika dirinya di PHK.
“Saat itu saya sedang mengecek kandungan istri saya yang sedang hamil. Lalu saya mendatangi BM, saya terkejut disampaikan BM bahwa saya akan di PHK. Lantas saya tanya sama BM, namun dia tidak bisa menjawabnya” Terang Yusuf.
Yusuf juga menambahkan, jka dirinya di PHK, agar perusahaan bayarkan pesangon.
“Bayarkan pesangon kami sesuai dengan undang-undang. Katanya perusahaan merugi, namun kemarin masih ada menerima karyawan. Nah, UU cipta Kerja itu disahkan pada tahun 2021, sementara kami sudah tujuh tahun bekerja. Jadi bayarkan pesangon kami sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003,” tambah Yusuf.(MR/Tim).
