Daniel Pinem: Pemko Diminta Segera Evaluasi Perjanjian Sewa-Menyewa Ruko Milik Pemko Medan di Kawasan Jalan Nibung-Petisah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah kota Medan harus jujur menyangkut harga sewa rumah toko (ruko) yang merupakan asset pemko Medan yang selama ini disewa kan kepada pihak ketiga. Sebab menurut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, Pemko Medan hanya menerima sewa ruko Rp.1 juta pertahunnya, sementara diketahui sewa satu unit ruko dari Rp.50 juta sampai Rp.60 juta.
“Sementara yang masuk ke Kas Daerah hanya Rp.1juta dari puluhan juta pertahun sewa menyewa ruko milik pemko Medan terutama yang di kawasan Jalan Nibung Kecamatan Medan Petisah, ini ada apa kenapa upaya Pemko Medan untuk mencari PAD dari sektor tersebut seolah tidak serius, ada apa,”terang Daniel Pinem disela istirahat usai mengikuti Rapat Pansus Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Walikota T.A 2020, Selasa (13/4/2021).
Daniel menambahkan lagi, jika Pemko Medan ingin meningkatkan PAD, harus tegas dan segera mengevaluasi kembali perjanjian sewa menyewa tersebut karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman saat ini.
“Kita sudah lama menyuarakan harga sewa menyewa ruko itu agar disesuaikan dengan harga pasar sekarang. Agar mendapatkan PAD, sebab itu adalah bangunan pemerintah. Jika kita lihat disana yang tinggal adalah orang berada (mampu), dan kenapa harga sewanya tidak setimpal, dan harganya malah dibawah standart, ada apa itu,”ujarnya.
Kemarin, sambung Daniel Pinem, saat Pansus LKPJ, Kaban PKAD, T.Sofyan megaku jika memang masih ada asset daerah belum tertata dan dimanfaatkan untuk memaksimalkan peningkatan PAD.
Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 5 ini berharap Pemko Medan segera mengevaluasi hal tersebut jika ingin mencari peningkatan PAD kota Medan, sebab selama ini menurut Daniel tidak diketahui siapa saja yang diuntungkan dengan sewa menyewa yang diketahui sangat minim pemasukan bagi PAD kota Medan.
Sementara Kepala Badan PKAD, T. Sofyan saat di ruang Banggar pada pelaksanaan Pansus LKPJ tahun 2020 tersebut mengatakan, menyangkut ruko-ruko di kawasan Petisah diakui disetorkan ke kas masih minim. Menurutnya, Karena masih disesuaikan dengan NJOP tanah.
” Soal besaran sewa-menyewa ruko di kawasan Petisah diurus notaris dan Pemko Medan tidak mencampurinya,”ujar Sofyan, Senin (12/4) diruang Banggar.
Namun kedepan, sambungnya, harga sewa dapat dinaikkan, jika Ranperda NJOP dan Sewa Asset Daerah di sah kan di DPRD, sebab Ranperdanya sudah masuk ke Dewan.(mr/wan)


