Ini Kata Kabid Humas Poldasu Tentang 7 Oknum Polisi Pakai Narkoba…

Ini Kata Kabid Humas Poldasu Tentang 7 Oknum Polisi Pakai Narkoba…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes.Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan bahwa 7 oknum polisi yang terjaring petugas Datasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 di Karaoke Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik Medan ini, masih terperiksa, meski hasil urine oknum Tri Brata tersebut, mengandung zat amphetamine. Kepada MetroRakyat.com Rina menjelaskan bahwa untuk masyarakat umum dan aparat sama hukumannya, Senin (5/12/2016). “Bagi pemakai wajib untuk direhabilitasi, setelah diassessment. Untuk Polri ada tambahan hukuman melalui sidang disiplin atau sidang kode etik, hal ini diamanahkan dalam UU No.35 tahun 2009, Pasal 127 sebagai pengguna dan pasal 54 bahwa pengguna harus direhabilitasi”, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan 7 oknum polisi dan 2 teman wanita mereka, terjaring oleh Tim Denpom I/5 di Karaoke Stroom, Minggu (27/11) dini hari. Diduga mereka tengah pesta narkoba sembari menikmati lantunan musik. Namun, suasana berubah saat kedatangan petugas Denpom I/5. Ketegangan pun muncul. Penggerebekan itu mulanya dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum personel TNI yang masuk ke lokasi hiburan malam. Begitu terjaring, ketujuh personel polisi itu tidak dapat berkutik, saat petugas Denpom I/5 meminta identitas dan memeriksa siapa pemilik narkoba jenis ekstasi tersebut. (MR/Peter).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.