Lapor Pak Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, Ada 2 Lokasi Judi Di Jalan Selam dan Jalan Besi Sampai Saat Ini Tidak Mampu Ditutup
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Aktivitas judi yang menyaru permainan ketangkasan yang terletak di Jalan Selam 1/Industri Medan hingga kini masih beroperasi dan pihak Kepolisian tidak menunjukkan adanya upaya tegas secara hukum untuk menutup tempat kegiatan maksiat tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan mengaku, sebelumnya sempat ada viral muncul diberitakan bahwasanya lokasi perjudian ketangkasan tersebut digrebek polisi dan saat itu membuat sejumlah pecandu permainan judi tembak ikan ini ketakutan untuk datang bermain.
“Kemarin sempat sepi ada pemain yang takut kelokasi lantaran pernah digerebek polisi, tapi sekarang sudah normal kembali pengunjungnya,karena pengawas lokasi menjamin bahwa tidak akan ada razia dan saat ini pengamanan dan pengawasan oleh pengelola permainan makin ketat yang diketahui berinisial AK dan AT,”ujarnya.
Ironisnya, menurut sumber tersebut, praktek judi itu buka 24 jam, dan beromset puluhan juta perharinya bahkan bisa mencapai ratusan juta.
“Saya berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara agar cepat memberi tindakan dan menutup lokasi judi jenis tembak ikan itu, karena sangat meresahkan warga,”ungkapnya.
Menyikapi keluhan warga tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Medan Area. Namun pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat balasan. Demikian juga Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,Sabtu (26/3) pun tidak merespon konfirmasi tim awak media.
Dua lokasi dimiliki oleh Bandar yang sama
Sementara itu hasil investigasi tim wartawan di lapangan, diketahui ada dua tempat lokasi judi ketangkasan dan ternyata pemilik atau bandarnya adalah orang yang sama yakni di Jalan Selam 1/industri dimana di dalamnya ada 5 unit mesin judi tembak ikan dan di Jalan Besi ada 6 unit mesin judi tembak ikan Medan.
Kedua lokasi tempat perjudian tersebut diketahui bermerk Joker 88 yang di duga dikelola oleh AK dan AT.(mr/tim)

