Plh Bupati Tutup Kegiatan Musrembang Kabupaten Samosir
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Musyawarah Rencanaan Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Samosir, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan delama fua hari Kamis -Jumat (25’26/3) di JTS Hotel Parbaba Samosir berjalan lancar, Sabtu (27/3/2021) Pangururan.
Sebagai nara sumber dari Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan dari Kementerian terkait. Selama acara Musrembang digelar, banyak Narasumber dihadirkan baik Narasumber dari Pusat maupun Provsu, untuk memberikan masukan dan arahan, dalam pembangunan Samosir untuk menjadi Kawasan Super Prioritas Nasional (KSPN) 2022-2025.
Kepala Bappeda Rudi SM Siahaan selaku Ketua panitia menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD untuk Tahun 2022 sebagai penyelaras program maupun kegiatan prioritas yang telah disusun berdasarkan RPJPD 2005-2025.
Yang sebelumnya Musrenbang Desa/Kelurahan dan tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Untuk mempercepat program kegiatan prioritas akan dimulai dari RKPD. Dimana kelompok kerja (Pokja) telah meluruskan sebanyak 67 program prioritas yang mendukung kegiatan tahun 2022 dengan Thema “Peningkatan sumberdaya manusia dan percepatan pemulihan perekonomian rakyat” program kegiatan prioritas telah dituangkan dalam berita acara Musrembang RKPD Samosir 2022, ucap Rudi Siahaan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kritik maupun saran para narasumber, tentu semua itu akan di pergunakan untuk melakukan koreksi guna kesempurnaan RKPD 2022. Selain itu meminta maaf kepada peserta Musrembang, terkhusus kepada nara sumber bila ada pelayanan yang kurang berkenan,”ujarnya.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2022 merupakan rangkaian dari sistem perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan amanat UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah no 86 tahun 2017 tentang tatacara evaluasi rencana peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serat rencana kerja pemerintah daerah (Pemda). (MR/156).
