Mengedarkan Sabu, Seorang Laki-laki Terpaksa Diamankan Anggota Sub Sektor Pangkatan

Mengedarkan Sabu, Seorang Laki-laki Terpaksa Diamankan Anggota Sub Sektor Pangkatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Anggota Sub Sektor Pangkatan menangkap seorang laki-laki berinisial MYN alias Unus (28), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pondok Sipote, Dusun pekan Kampung Padang,Desa Kampung Padang,Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (23/3/2021), sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim, Iptu Ilham Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat kepada Ka Pospol Sub Sektor Pangkatan Aiptu A A Rumahorbo, yang resah dengan aktifitas tersangka yang kerap melakukan pesta narkoba di Pondok Sipote.

“Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli,” jelas Kanit, Rabu (24/3/2021).

Dari tangan tersangka warga Gang Gadel Kampung Padang itu, petugas mengamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu, handphone merek Nokia warna hitam tipe 105 dan uang tunai Rp73.000. (MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.