Mengedarkan Sabu, Seorang Laki-laki Terpaksa Diamankan Anggota Sub Sektor Pangkatan
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Anggota Sub Sektor Pangkatan menangkap seorang laki-laki berinisial MYN alias Unus (28), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pondok Sipote, Dusun pekan Kampung Padang,Desa Kampung Padang,Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (23/3/2021), sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim, Iptu Ilham Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat kepada Ka Pospol Sub Sektor Pangkatan Aiptu A A Rumahorbo, yang resah dengan aktifitas tersangka yang kerap melakukan pesta narkoba di Pondok Sipote.
“Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli,” jelas Kanit, Rabu (24/3/2021).
Dari tangan tersangka warga Gang Gadel Kampung Padang itu, petugas mengamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu, handphone merek Nokia warna hitam tipe 105 dan uang tunai Rp73.000. (MR/HPS)
