Paul Mei Anton Akan Panggil Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

Paul Mei Anton Akan Panggil Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pohon sebagai paru-paru kota seharusnya di perlihara dan di lindungi. Karena Jumlah pohon semakin sedikit dampak dari maraknya pembagunan, jika Pohon sebagai hutan kota tidak segera di lindungi, di kawatirkan ke depan Kota Medan akan krisis pepohonan sebagai hutan kota yang memberikan keteduhan dan menyerap karbon dioksida dan memberika O2 (oksigen) bagi mahluk hidup di sekitarnya. Fungsi pohon juga sebagai penyerap air dan mencegah erosi. Hal ini di ucapkan oleh anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Di Kota Medan kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini, malah pohon-pohon dianggap sebagai masalah. Diangap menghalangi dan di tebang sesuka hati. ” Banyak sudah pohon di kota Medan yang sengaja di tebang karena adanya pesanan dari pengusaha. Seperti 6 batang pohon Mahoni yang di potong di Jalan Aluminium Raya untuk pembukaan akses pintu masuk ke gudang. Pohon yang di Jalan S.Parman. Kita mendapat surat laporan dari Ketua Umum DPP Aliansi Peduli Indonesia (API), Alexander Ginting tanggal 3 Februari 2021. Dimana isinya memberitahukan adanya penebangan satu batang pohon jenis Anjangsana di Jalan S.Parman di duga pesanan dari pemilik papan reklame,”terang Paul.

Setelah diamati di lokasi, sambung Paul, terlihat bahwa keberadaan pohon sebelumnya menghalangi salah satu papan iklan milik pengusaha reklame.

Hal yang paling sangat disayangkan oleh politisi dari Partai PDI Perjuangan ini lagi, dasar pemotongan pohon awalnya hanya pemangkasan karena di lihat pohon sudah terlalu rimbun, untuk selanjutnya, tiba-tiba saja pohon sudah terpotong hanya tinggal tungkul (nyaris rata dengan tanah).

” Kita menduga, ada oknum dari petugas Kebersihan dan Pertamanan yang memanfaatkan situasi dengan alasan memangkas pohon, namun secara diam-diam dilakukan pemotongan pohon, sehingga seolah-olah Dinas tersebut seolah mengeluarkan surat pemangkasan pohon, namun sebenarnya, adalah pemotongan pohon,”tegas Paul.

Menurut Paul, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M.Husni kurang kontrol dan kurang memperhatikan kinerja anggotanya di lapangan sehingga bermain dengan para pengusaha yang hanya mementingkan bisnis namun tidak melihat efek ke depan dampak di tebangnya pohon yang sudah berusia diatas 10 tahun tersebut.

“Dengan adanya penebangan pohon ini, kita akan meminta keterangan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, karena ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau dimana dalam Undang-Undang di sebutkan, proporsi RTH paling sedikit 30 persen darai luas wilayah. Sementara kota Medan baru memiliki RTH sekitar 7 persen. Dan banyak pohon malah ditebang demi kepentingan pengusaha property dan pengusaha papan reklame,”pungkasnya.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.