Oknum PPM Dianiaya di Kantor LVRI Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Preman, Polisi Diminta Tangkap Pelakunya
METRORAKYAT.COM, MEDAN –Terkait penganiayaan beramai-ramai yang dialami Muhammad Alfan (35) dan seorang perempuan yang dapat dibilang sudah lanjut usia (lansia) bernama Zahara (65) alias Inong pada hari Senin (25/1/2021) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di kantor LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia) Jalan Gatot Subroto KM 7.5, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, membuat Ketua PPM Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung SE.,SH.,MH, Jum’at (29/01/2021) di Kota Medan.
Henry Jhon Hutagalung menyesalkan adanya aksi penganiayaan yang terjadi. Pasalnya sembako yang di berikan tersebut Veteran dalam rangka HUT Veteran ke 40 Tahun.
” Saya sesalkan sekali adanya aksi kekerasan itu. Saat itu mereka sedang mengadakan pembagian baksos dalam memperingati hari ulang tahun Veteran yang ke-40 tahun di kantor LVRI Sumut. Sebelumnya, peringatan ulang tahun Veteran telah dilangsungkan dengan memperingati para pahlawan dan veteran di makam pahlawan dan diserahkan simbolis saja kepada beberapa Veteran yang diundang karena menerapkan protokol kesehatan (prokes),” terang mantan ketua DPRD Kota Medan ini.
Saat di mintai keterangan mengenai kronologi kejadiannya, pada Selasa (26/1/2021) kemarin, selaku korban penganiayaan, Alfan menjelaskan bahwa kejadian itu diluar dugaan. Tepatnya, saat Alfan dan Inong mengantar sembako ke Kantor LVRI yang dapat di sebut sebagai tempat atau rumah orangtua mereka (PPM-red). Alfan dan lima orang temannya yang ada di dalam satu mobil itu hanya memiliki tujuan untuk mengantarkan sisa sembako di hari Sabtu beberapa waktu lalu, saat merayakan HUT PPM yang di adakan di Taman Makam Pahlawan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
“Tidak mungkin Vetrannya kami undang semua, kan ada prokes,” jelasnya.
Sambungnya, dilokasi perayaan hanya di serahkan simbolis saja.
“Dan sisanya, kami antar ke kantor LVRI hari Seninnya. Sampai di sana, oknum PPM yang lainnya sedang ngumpul di situ sekitar dua puluhan orang. Kami ngantar sembako karena di telepon dari orang yang ada di kantor LVRI itu. Saat selesai nurunkan sembako dari dalam mobil, kan sudah selesai, Sembako nya mau di hitung lagi. Belum selesai di hitung, mereka datang ramai-ramai dan saya langsung di tunjangin,” ungkap korban.
Di lokasi kejadian, Alfan mengangkat sembako itu hanya berdua dengan Inong (Zahara-red) ke dalam kantor LVRI. Sementara tiga orang temannya menunggu di dekat mobil.
“Jadi, karena saya dipukulin sama si Indra itu, ibu Inong melihat saya dan negur si Indra dari jauh, dibilangnya, kau kok main tunjang-tunjang, gitu. Karena nggak terima ditegur, Indra bentak ibu Inong. Di bilangnya, diam kau. Setelah itu dipukulnya mulut bu Inong sampai bibirnya pecah dan giginya pada patah. Karena lihat ibu itu dipukul, saya pun sempat melawan juga karena leher saya dipiting dari belakang. Setelah itu, saya diseret keluar sambil dicekik leher saya pakai tangan dan tiba-tiba ada yang mukul saya dari samping dan karena itulah pelipis mata saya ini pecah. Di lokasi itu ramai, mereka mengelilingi saya. Jadi, ayah Veteran (Selamet-red) pun juga sempat melerai, tapi ditolak sama mereka sampai tersungkur. Setelah itu, saya dan bu Inong buru-buru pergi menyelamatkan diri dan langsung menuju ke Polrestabes Medan,” paparnya.
Setelah mengetahui kronologi kejadiannya, kepada awak media, Henry Jhon Hutagalung meminta agar pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan, segera menangani kasus penganiayaan tersebut sebagaimana hukum harus ditegakkan. Sebab, kejadian seperti ini tidak bisa dianggap remeh.
“Pelaku yang sudah di ketahui identitas nya itu masih berada di Kota Medan. Kepada pihak Kepolisian, segera tangkap pelakunya. Jangan sampai dari Mabes Polri yang mendesak Kepolisian setempat untuk menangkap para pelakunya,” tegasnya.
Henry Jhon menambahkan, aksi yang dapat di katakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum yang bukan anggota PPM resmi ini sangat meresahkan. Sebab, tindak kekerasan yang mereka (pelaku-red) lakukan kepada anggota PPM yang sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atau resmi secara hukum yang berlaku.
“Saya sangat menyayangkan aksi penganiayaan yang di alami oleh anggota PPM yang resmi yang di lakukan anggota PPM tidak resmi. Karena itu sudah merupakan tindakan premanisme dan terlihat bar-bar, tidak mencerminkan prilaku yang baik. Ini harus segera ditangkap pelakunya,” pungkas Henry Jhon Hutagalung.
Atas kejadian itu, pelaku yang sudah di ketahui identitasnya beserta teman-temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi atau Tanda Bukti Lapor dengan Nomor :STTLP/154/I/YAN 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan dan dilengkapi dengan surat Visum yang dilakukan di RSU Dr. Pirngadi dengan Nomor : VER/R/29/VER/I/Polrestabes Medan. (MR/Tim)


