Rio Setyadi:Pembahsan Raperda Mihol Sudah Final Tapi Masih Di Evaluasi Di Tingkat Provinsi

Rio Setyadi:Pembahsan Raperda Mihol Sudah Final Tapi Masih Di Evaluasi Di Tingkat Provinsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Pansus II DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan sudah final mengenai pembahasan Raperda Minuman Beralkohol (Mihol), namun saat ini masih dilakukan evaluasi di tingkat Provinsi Bangka Belitung

Sementara Wakil Ketua Pansus II, Rio Setyadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan kalau pembahasan Raperda Mihol memang sudah final tetapi masih dalam tahap evaluasi di tingkat Provinsi karena ada beberapa pasal baru yang sudah disepakati bersama oleh Fraksi-fraksi di Pansus II, Jumat (4/12/2020).

Pasal baru yang pertama ialah seluruh masyarakat yang memiliki KTP Islam dilarang menjual, membeli dan mengedarkan Mihol.

“Sedangakan yang kedua adalah lokasi tempat penjualan Mihol disepakati bersama dengan jarak 500 meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya,”jelas Ro.

Evaluasi Raperda di tingkat Provinsi ini duharapkan Rio dapat selesai pada Desember 2020 ini juga sehingga dapat secepatnya dilakukan Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda yang akan mengatur tentang peredaran dan penjualan Mihol di kota Pangkalpinang.

“Semangat kita dan kawan-kawan di DPRD dalam membahas Raperda ini intinya  jangan sampai akses ke masyarakat terlalu longgar sehingga sangat mudah membeli miras, tetapi kita juga tidak bisa menutup habis Miras ini karena undang-undang juga membolehkan peredarannya,” tutup Rio (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.