Zufriady Meminta Dinsos Dan POLPP Untuk Menertibkan PKL Yang Berjualan Di Atas Trotoar
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Zufriady ketua Komisi I DPRD Kota PangkalPinang meminta kepada dinas sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja kota Pangkalpinang untuk melakukan penertiban(pedagang kaki lima) PKL yang menggunakan trotoar Sebagai tempat berjualan
Kita minta kepada polisi pamong praja kota Pangkalpinang untuk segera melakukan penataan kembali kepada para pedagang kaki lima yang mengunakan trotoar sebagai tempat jualan
“Trotoar adalah hak pengguna jalan kaki bukan untuk pedagang kaki lima jadi jika trotoar di gunakan untuk para pedagang kemerdekaan bagi pejalan kaki sudah di rampas haknya sebagai pengguna trotoar,” tegas Zufriady, Selasa (01/12/2020).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
“Di situ sudah jelas undang-undang loh yang bicara maka dari itu mari kita tata rapi ibu kota provinsi Kep Babel ini,agar semua bisa berjualan tapi rapi dan tidak mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan,”ujarnya.
Penertiban bukan hanya untuk pedagang kaki lima tetapi ada juga anak jalanan, pengamen jalanan, dan juga penjual di Perempatan lampu merah harus segera ditertibkan jangan di biarkan menjamur (sudah banyak baru mau di tertibkan) nanti tambah repot.
“Sebelum banyak dan bertambah parah segera untuk ditata rapi biar kota Pangkalpinang rapi bersih dan tidak ada yang ngamen,anak jalanan,dan tidak ada yang berjualan di perapatan lampu merah, biar kota kita jauh lebih indah bersih dan rapi,”tutup Zufriady. (MR/HRM)

