Sempat Buron, Pelaku Curas Berhasil Diciduk Polsek Perbaungan

Sempat Buron, Pelaku Curas Berhasil Diciduk Polsek Perbaungan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polisi Sektor Perbaungan Polres Serdang Bedagai kembali berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatannya disejumlah tempat.

Pelaku yang dikenal cukup tengik itu adalah Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) warga Linkungan XI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pelaku diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, pada hari Kamis tanggal 28 September 2017.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (01/11/2020) mengatakan, pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 lalu sekira pukul 00:30 WIB, korban bernama Deni Efendi Markus Tamba (29) sebagai honorer di Satpol PP Sergai sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin bersama rekannya H.Erwin Simangunsong di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan.

Saat itu saksi Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban tiba-tiba terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak sepeda motor digeser. Mendengar hal tersebut, korban yang saat itu sedang asik bermain game hand phone melihat ke arah luar sambil berkata ” woi..siapa itu..?” dan melihat tersangka sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika.

Lalu korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas, namun tersangka yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang digesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas.

Setelah sampai di dalam rumah, saksi yang mendengar suara gaduh terbangun dan sempat dibacokkan tersangka, namun korban dapat mengelak kemudian lari keluar rumah dinas, jelas Kapolres.

Selanjutnya sambung Kapolres, korban merasa panik sempat mengambil rice cooker dan melempar tersangka sehingga mengenai dada tersangka. Mendapatkan perlawanan dari korban, tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang dipegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.

Tak mau konyol, korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh, dalam kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh korban untuk keluar dari dalam rumah Dinas Replika.

Saat keluar korban sempat terjatuh dan dikejar kembali oleh tersangka dan kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.

Dan tersangka sempat bertanya kepada korban dengan mengatakan “dimana kunci kreta ini,…mari sini..nanti kumatikan kau ya…”.

Beberapa saat kemudian rekan korban Erwin Simangunsong meneriaki tersangka, tersangka pun pergi meninggalkan korban dan saksi. Kemudian saksi menolong korban dan menghubungi teman saksi dan membawa ke RSU Melati.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuh korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat Laporan Polisi resmi.

Kemudian dari hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit, danTeam Opsnal melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batu bara.

Namun saat Team Opsnal sampai di rumah kakak tersangka di dapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka.

Kemudian didapat informasi bahwa tersangka sudah kembali dari pelariannya, dan sering melakukan pencurian diseputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi.

Berkat kerjasama yang baik pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19:30 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka yang saat itu sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil diamankan beserta 1 (satu) unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka.

Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka berterus terang mengakui semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang dipakainya dibuang ke sungai Tontong Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

“Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.