PN Balige Lepaskan Eks DPO Polres Samosir

PN Balige Lepaskan Eks DPO Polres Samosir
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMANINDO – Terdakwa pembakaran hotel di Tuktuk, Kec Simanindo, Samosir berinisil RM yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun di Polres Samosir ditangguhkan penahanannya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam sidang Kamis (2/7/2020).

Hal ini diungkapkan korban pembakaran tersebut, Rudolf Manurung ketika dikonfirmasi lintas Metrorakyat.com, Jumat (3/7/2020).

“Keberanian hakim itu menangguhkan penahanan kepada penjahat kriminal yang melakukan pembakaran hotel. Dimana kredibilitas hakim tersebut perlu dipertanyakan, cukup luar biasa hakim di Balige tersebut”, tegas Rudolf.

Sambung dia, mengakui bahwa penangguhan penahanan kepada terdakwa merupakan kewenangan seorang hakim.

“Memang ada hak hakim melakukan itu, tapi harus dilihat titik permasalahannya. Karena pembakaran hotel atau rumah sudah jelas keranah kriminal hukum dan mengancam nyawa seseorang atau banyak ketika berada di dalam rumah atau hotel, namun hakim nya membebaskan si tersangka”, ungkap dia dengan nada kesal ke hakim.

Indikasi akan keluarnya terdakwa RM dari tahanan telah diduga pihak Rudolf ketika teman RM berinisial Kompol RHA yang juga terdakwa pembakaran mobil miliknya dipindahkan dari sel Polres Samosir ke Cabang Rumah Tahanan ke Samosir.

“Karena si Kompol RHA juga bilang waktu pemindahannya ke Rutan Samosir mengatakan telah menjamin bahwasanya terdakwa RM akan ke luar besok (Kamis,red),” jelasnya.

Akibat penangguhan penahanan ini, Rudolf merasa takut akan terulang kembali tindakan penganiayaan kepada keluarganya. 

“Ketika dua terdakwa itu masih di luar, dua kali mengalami pembakaran, yaitu hotel di Tuktuk dan mobil di halaman rumah Medan,” ujarnya.
Sementara itu, Maya Manurung selaku pengacara Rudolf berharap hakim dapat membatalkan penangguhan penahanan RM demi keselamatan keluarga kliennya.

“Ini menakutkan, putusan penangguhan ini menyakitkan. Anehnya pada Kamis itu tiga kali penundaan jam persidangan oleh hakim. Setelah penundaan ke tiga jam 16.00 WIB kami akhirnya pulang. Namun setelah pulang, kami dapat telepon dari jaksa sekitar jam 17.00 WIB, mengabari bahwa sidang digelar dengan agenda penundaan penahanan terhadap terdakwa,” ujar Maya.

Sudah di tanyakan dengan humas, beliau kurang berkenan nomor HP-nya diberikan
Terpisah ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Hans Prayogoutama selaku hakim anggota yang menyidangkan kasus ini, menyatakan tidak dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut. Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel di Samosir

“Kalau mau minta konfirmasi terkait yang sampaikan, bisa datang ke PN Balige dan bertemu humas pengadilan,” ujarnya.

Ketika wartawan meminta nomor telepon kontak humas pengadilan, dia mengaku bahwa tidak diizinkan oleh humas pengadilan.

“Sudah di tanyakan dengan humas, beliau kurang berkenan nomor HP-nya diberikan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap RM, 50 tahun, tersangka pelaku pembakaran hotel milik Rudolf Manurung, 53 tahun.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor kala itu membenarkan penangkapan DPO setahun lebih itu melalui telepon selulernya pada Selasa, (21/1/2020).

“Kami telah berhasil menangkap tersangka RM yang diduga merupakan otak pelaku kasus pembakaran hotel milik Rudolf Manurung pada Juni 2018 lalu,” ujar Jonser.

RM ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020 di wilayah Jawa Timur. Dia kemudian dibawa tim Reskrim Polres Samosir dari sana.

“Dengan tertangkapnya pelaku ini akan segera diproses dan diperiksa apakah ada pelaku lain,” terang Jonser.

Pembakaran hotel milik Rudolf Manurung terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Rudolf menduga otak dan pelaku pembakaran berinisial HR. Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM datang ke hotelnya. RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA, di malam hari sebelum kejadian.

Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantongan plastik diduga berisi bahan bakar ke hotel Rudolf saat malam hari. Setelah penangkapan RM, Rudolf kembali mendapatkan musibah, yaitu mobil miliknya dibakar di pelataran rumahnya.

Pasca pembakaran tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut mengumumkan telah menangkap seorang polisi berinisial Kompol RHA, diduga terkait pembakaran mobil Rudolf di bilangan Medan Sunggal, Medan. Polisi dimaksud bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan pengembangan kasus dari pemeriksaan terhadap R Manurung, yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pembakaran,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, di Medan, Rabu (5/2/ 2020).

Andi mengatakan, RHA diringkus dari lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap, RHA tidak memberikan perlawanan. RHA diboyong polisi dengan menumpang pesawat. Setelah tiba di Bandara Kualanamu, dia diamankan ke Markas Polda Sumut. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.