Tanam Daun Ganja, Andik Digiring Satres Narkoba Polres Karo
METRORAKYAT.COM, KARO – Andik Hardianto (35) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Karo yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Mau tidak mau atau suka tidak suka harus merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo.
Ia diamankan personil Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo, Rabu (24/06/2020) sekira pukul 07:00 WIB dari gubuk perladangan Cekdam Desa Sumber Mufakat karena menanam beberapa batang pohon haram.
“Benar, tersangka diamankan dari perladangan Cekdam. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, setelah digeledah di badan dan ladangnya ditemukan dua paket plastik bening berisi ganja kering. Begitu juga tanaman ganja ada sembilan batang,” ujar Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan.
Dipaparkannya, tersangka berikut barang bukti lainnya seperti dua paket daun ganja kering meliputi ranting dan biji kering seberat 2,64 gram dan 9 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun setinggi 30 cm sampai dengan 100 cm.
Selain itu, barang bukti yang disita yakni 1 botol plastik berisikan cairan warna hitam sebagai pupuk dan 1 unit handphone merk Mito warna putih model lipat.
“Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutup Kasat Narkoba. (MR/Anita)
