Siswi SMA Hamil Gara-Gara Bandara Yang Dibangun Bupati Simalungun Jadi Lokasi Mesum, Kok Bisa ?
MetroRakyat.com | SIMALUNGUN — Sejumlah keluarga korban pencabulan mendatangi Mapolres Simalungun untuk membuat pengaduan terkait adanya pencabulan yang dilakukan SM (25) warga Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean pada korban berinisial JO br S warga Sondi Gulping Sondi Raya, Kecamatan Raya hingga hamil 6 bulan. Informasi dihimpun, Jumat (7/10/2016), kronologis kejadian yang dihimpun sejumlah warga menyebutkan, bahwa korban berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) ini sebelumnya tinggal di rumah ko-kosan bersama sejumlah temannya satu sekolah.
Saat itu, pada Sabtu malam, korban diajak temannya berkeling-keling di sekitar Kecamatan Raya, sehingga tak dapat menolak. Ternyata kedua teman korban mengajak ke suatu tempat yang dikenal sebelumnya Lapangan Bandar Udara Perintis yang dibangun Bupati JR Saragih sekitar tahun 2011 lalu. Namun kini kondisi bandar udara itu menjadi semak belukar. Korban sempat menolak, sebab kedua temannya itu mengajaknya ke dalam lapangan tanah kosong yang dipenuhi semak belukar itu. Apalagi terlihat di lokasi area dimaksud sudah ada tiga pemuda yang sudah menunggu. Kedua temannya pun kemudian bergabung dan berpasang-pasangan.
Sementara korban kebingungan. Ternyata salah satu temannya menyuruhnya berkenalan dengan salah seorang pria yang saat itu tak ada pasangan hingga lengkaplah menjadi tiga pasangan muda mudi dan selanjutnya diduga melakukan perbuatan mesum. Dan sejak saat itulah korban diyakini hamil 6 bulan atas perbuatan pemuda yang baru dikenalnya berinisial SM. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, Ipda Halomoan Gultom saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah menerima laporan pencabulan yang dilakukan SM pada JO br Si hingga korban hamil 6 bulan. Hingga saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan sambil menunggu hasil visum dari RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar yang sudah satu minggu lebih kurang belum juga ada kejelasan. “Apabila benar korban dicabuli oleh pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 81dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” sebut Halomoan. (MR/ChrisSaragih).
