Tim Pitra Nasution & Partner Akhirnya Pidanakan FYK Ke Polda Metro Jaya

Tim Pitra Nasution & Partner Akhirnya Pidanakan FYK Ke Polda Metro Jaya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPANULI SELATAN – Tapanuli Selatan Tim kuasa hukum pengusaha asal Sipirok Hasanuddin Harahap akhirnya melakukan tindakan hukum setelah Pitra Romadoni Nasution memberikan warning 1×24 jam kepada para pihak yang merugikan kliennya.

Pengacara Senior Pitra Romadoni Nasution dan Partners mendatangi  SPK Polda Metro Jaya, Jum’at 10 April 2020 sekitar Pukul 20.00 Wib untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana yang merugikan Hasanuddin Harahap Pengusaha Asal Sipirok, Tapsel, Sumatera Utara, Tak tanggung-tanggung Laporan tersebut dibuat untuk berbagai pihak-pihak yang turut serta merugikan Hasanuddin Harahap.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/2256/IV/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ, Tanggal 10 April 2020, atas nama Pelapor Yudha Adhi Oetomo, SH.MH selaku Tim Penasehat Hukum Hasanuddin Harahap.

Yudha Adhi Oetomo, SH.MH dari Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners ini dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, menjelaskan bahwasanya dirinya telah berkali-kali membuka komunikasi dengan para terlapor bahkan diundang dengan baik juga sudah pernah dilakukan akan tetapi tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan.

“Kita juga sudah beri peringatan akan tetapi tidak pernah direspon dengan baik sehingga kami selaku Penasehat Hukum melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para terlapor ini dengan membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selain itu, Yudha juga mengungkapkan terlapor ini juga pernah mengancam-ancam klien nya Hasanuddin melalui pesan WA. “Makanya perlu kita ambil tindakan yang terukur, jelas dan terarah,” ujarnya. 

“Semua bukti-bukti dari terlapor ini telah kita simpan semua baik ancaman pembunuhan, bukti kerugian, dan lain-lain,” ucapnya.

Hasanuddin Harahap selaku korban menjelaskan, bahwasanya untuk kasus tersebut ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacara  Pitra Romadoni Nasution & Partners, dan berharap kepada pihak kepolisian agar memproses para terlapor sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara Pitra Romadoni Nasution meminta agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku yang diduga telah menipu dan menggelapkan barang atau uang dari Hasanuddin Harahap. 

“Karena kasus ini sudah masuk jalur hukum maka sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses para terlapor dan kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional, modern dan terpercaya,” ujarnya.(MR/FS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.