Sebanyak 21 Peserta Penerima PKH Dusun XV Diminta Mundur, Ini Penjelasan Pendamping PKH Kecamatan Tanjung Beringin

Sebanyak 21 Peserta Penerima PKH Dusun XV Diminta Mundur, Ini Penjelasan Pendamping PKH Kecamatan Tanjung Beringin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa sebanyak 21 ibu-ibu warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Mereka merupakan peserta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) telah mengundurkan diri, karena keterpaksaan dibawah ancaman akan dipenjara dan denda uang sebesar Rp.50 juta.

Sehingga surat pengunduran diri ditanda tangani diatas materi 6000 yang sudah dibawa oleh Pendamping atau Koordinator PKH Kecamatan Tanjung Beringin Nurdian Suraiya.

Suwarni (34) warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin menyampaikan, sebelum menandatangani surat tersebut setiap dana PKH yang diterima, peserta tatap muka dengan pendamping dan hanya membicarakan pengunduran diri dengan dalih kalau tidak mundur akan dipenjara.

“Setiap pertemuan ditekankannya sehingga kami merasa takut dan terpaksa menanda tangani surat tersebut,” ujarnya.

Selain itu, saat pertemuan tambah Suwarni, pendamping hanya menyampaikan bahwa peserta penerima PKH yang rumahnya sudah keramik, punya sumur bor, maka harus mengundurkan diri tanpa ada penjelasan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Anehnya lagi, sebelum kami mundur karena terpaksa, pendamping mengungkapkan akan ada pengecekan dari pejabat Dinas Sosial Sergai bulan Januari 2020, namun hingga kini tidak ada pejabat yang turun ke rumah-rumah peserta penerima PKH, ungkap Suwarni.

Suwarni juga menuturkan, hingga kini bukti pemberhentian dan pemblokiran rekening dari pemerintah pusat tidak ada diberikannya.

Nah, saat ini ia masih terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) setelah kami tidak lagi menerima PKH selama dua bulan terhitung Februari 2020.

Pengunduran diri yang ditandatangani tepatnya Februari 2020, sebagai pengganti pendamping tersebut telah memasuki satu warga dari Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, beber Suwarni.

Selanjutnya Kepala Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Rudiono merasa heran, kenapa warga yang dipimpinnya saja yang diminta mundur dan peserta yang di dusun lain tetap saja berjalan sebagaimana biasanya.

“Saya fikir pengunduran ini yang disampaikan pendamping tersebut dilaksanakan juga di tempat lain, tapi kenyataannya tidak begitu,” ujar Kadus.

Lalu sebut Kadus, para peserta yang 21 orang tersebut mengadukan nasibnya kepada saya, dan setelah dikomunikasikan ke pendamping maka dijanjikan akan bertemu di Kantor Camat Tanjung Beringin pada hari Senin, 7 dan 9 April 2020, namun gagal ketemu karena pendamping tidak datang.

Ironisnya hingga kini tidak ada verifikasi terhadap aset peserta penerima bantuan PKH yang hasilnya bisa menentukan berhak atau tidaknya warga tersebut untuk menerima bantuan PKH, pungkas Kadus.

Menyangkut tentang adanya pengutipan uang Rp.20.000, salah satu peserta penerima bantuan PKH Parida didampingi Suparni, Darkoni,Eviyana dan Siti Rahayuni mengungkapkan, sejak tahun 2013 sudah menerima bantuan tersebut dan saat ini sudah 3 bulan tidak menerima bantuan PKH terhitung mulai Februari, Maret dan April tahun 2020, namun hingga kini ia masih menerima BPNT.

Terkait pengutipan uang yang diserahkan untuk pendamping Nurdian, ia mengaku ada diminta uang sebesar Rp.20.000 setiap pencairan dana dan dikumpulkan diperkira sebelum tahun 2018 yang lalu. Dana tersebut dikumpulkan melalui Rukiyah yang merupakan mantan Ketua Kelompok PKH dusun ini.

“Berjalan beberapa tahun pendamping tidak mau lagi menerima uang tersebut, dan terakhir dana yang dikumpulkan dikembalikan kepada semua peserta,” bebernya.

Pendamping PKH Kecamatan Tanjung Beringin Nurdian Suraiya yang dihubungi via telepon seluler, Jum’at (10/4/2020) sekira pukul 17:23 Wib menuturkan tidak ada menerima uang dari peserta PKH Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin.

Dan mengenai surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh peserta dibawah tekanan, Nurdian membantahnya, semua itu berdasarkan kesadaran sendiri.Sebab sebelum itu ia sudah melakukan pertemuan dengan semua peserta penerima bantuan PKH di Dusun XV tepatnya November 2019 lalu.

Masih penjelasan Nurdian, bahwa saat pertemuan itu mengenai aset yang dimaksud, berupa memiliki sepeda motor, tanah dan kapal motor serta tabungan senilai 10 gram emas, maka warga tersebut sudah tidak berhak menerimanya.

Saat ditanya mengenai adanya didaftarkan satu warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin sebagai penerima PKH, ia mengatakan itu hasil dari Validasi tahun 2019. “Sedangkan ketidak hadirannya ingin bertemu dengan para peserta disebabkan saat itu lagi kordinasi dengan Korda PKH Sergai,”jelasnya.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.