Kantongi Narkotika, Oknum Kades Di Nias Barat Di Boyong Ke Polres Nias

Kantongi Narkotika, Oknum Kades Di Nias Barat Di Boyong Ke Polres Nias
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Kepolisian Resort Nias, menangkap YG yang berstatus sebagai Kepala desa Zujundao Kabupaten Nias Barat akibat penyalahgunaan diduga Narkotika, Minggu, 23 Februari 2020.

Pasalnya, tersangka YG saat di amankan oleh pihak kepolisian dari tersangka di temukan plastik transparan yang diduga berisikan narkotika seberat 0,48 gram.

Bukan hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, pihak kepolisian menemukan sejumlah uang sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dari keterangan tersangka bahwa uang tersebut adalah dana Desa yang baru di tarik dari rekening, Hal ini di sampaikan kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SH, S.I.K kepada sejumlah wartawan di mapolres Nias.

Lanjut kapolres, atas penemuan sejumlah uang di rumah tersangka, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Tipikor dari Sat Reskrim Polres Nias.

Atas perbuatan tersangka dengan menggunakan Narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MR/d1-red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.