Mencuri di Rumah Warga, Andre Ardana di Jemput Polsek Deli Tua

Mencuri di Rumah Warga, Andre Ardana di Jemput Polsek Deli Tua
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA– Andre Ardana, pria 17 tahun, yang tak punya pekerjaan tetap, warga kampung 5, Desa Kandangan, Kec. pematang Bandar terpaksa harus berurusan dengan Tekab Polsek Delitua karena mencuri di rumah warga bernama Wahyu Syahputra (35) warga Jalan Karya Darma no 11, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor pada hari Jumat (7/1/2020) jam 21:00 WIB.

Setelah kejadian tersebut tepatnya pada hari Jum’at (7/2/2020) tersangka ditangkap warga dan diserahkan pada Polsekta Deli Tua.

“Kalo kita pertama kali dapat informasi dari masyarakat bahwa ada Pelaku pencurian yang ditangkap warga, lalu piket reskrim Polsek Deli Tua menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke komando,”ucap Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap.

Lanjutnya lagi, saat kami Interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil 1 Hp Vivo Y 71, 1 speaker bluetooth, 1 tas sandang warna hitam dan 1 jam tangan, 1ransel dan 1 set penjepit stang sepeda motor.

“Untuk selanjutnya tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek. ( MR/Suriyanto/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.