Belanja Sabu di Jermal 15, Oktavianta Kepergok Patroli Polsek Medan Area
METRORAKYAT.COM, MEDAN AREA- maksud hati hendak menikmati sabu-sabu dengan membelinya dari jalan Jermal 15, kel. Denai, Kec. Medan Denai, Oktavianta Tarisco Barus keprogrok patroli personil Polisi dari sektor Medan Area. Karena dicurigai, ia pun di geledah oleh polisi. Dari kantong kanan depannya ditemukan tiga paket sabu-sabu seharga Rp.200.000.
Akibatnya, warga Desa Tandukan raga, dusun 4 inipun di gelandang ke Polsek Medan Area untuk di proses hukum. Minggu (12/1/2020) Jam 02:00 WIB.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P. Tambunan saat di tanyakan prihal penangkapan ini menjelaskan bahwa tersangka ditangkap petugas yang sedang melakukan hunting di Jermal 15.

“Saat kami hunting di Jalan Jermal 15, ketika itu, kami lihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor mengarah keluar dari jalan Jermal 15, ia lalu kami hentikan dan kami geledah, ternyata di saku celana depanya terdapat tiga paket sabu seberat 0,53 gram seharga Rp.200.000 yang menurut pengakuannya baru saja ia beli dari seorang bandar disana,”ucap Iptu Tambunan.
Selanjutnya, kata Tambunan lagi, untuk proses hukum dan pemeriksaan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area. ( MR/Suriyanto/Red )
