Agar Kondusif, Abdul Rani Minta Lurah dan Camat Medan Barat Batalkan SK Pengangkatan Kepling 5 Kel Sei Agul
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kisruh mengenai masalah pengangkatan kepala lingkungan (Kepling 5) di Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang membuat heboh warga masyarakat sekitar akhirnya menjadi perhatian dari anggpta Komisi I DPRD kota Medan, Abdul Rani, SH.
Yang membuat politisi dari partai PPP Kota Medan ini angkat suara, karena terkesan adanya pembiaran yang dilakukan baik Lurah dan Camat Medan Barat sehingga memancing ketidakpuasan maupun kekecewaan warga yang sejak awal tidak menyetujui pengangkatan kepling 5 itu.
” Seharusnya, Lurah dan Camat dapat memberikan kesejukan bagi warga, bukan malah buang badan dan seakan keputusan pengangkatan Kepling 5 tersebut tidak boleh di ganggu-gugat. Karena Lurah merekomendasikan calon Kepling ke Camat harus yang energik, ikhlas, dan peduli kepada warga, dan tentunya harus disukai dan di senangi olerh warga setempat. Pertanyaanya, kenapa Kepling tersebut bisa tidak di sukai warganya. Warga dan tokoh masyarakat setempat harus bertemu dengan Lurah ataupun Camat membahas permasalahan tersebut,” ujar Abdul Rani.
Sambung Abdul Rani lagi, seharusnya Lurah dan Camat mampu mendengarkan aspirasi warganya dan mencari solusi terbaik agar pelayanan terhadap masyarakat di daerah tersebut dapat berjalan dengan baik.
” Camat lakukan evaluasi ulang atas pengangkatan Kepling. Kepling terpilih sebaiknya di nonaktifkan dan calon kepling yang tidak terpilih juga jangan lagi dimajukan. Ada baiknya dipilih kembali kepling yang tidak membawa kontra dan mampu diterima warga lingkungan 5 kelurahan Sei Agul Medan,” terang Abdul Rani yang dipercaya masyarakat kembali duduk menjadi anggota DPRD Kota Medan periode 2019 – 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga lingkungan 5 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat keberatan atas diangkatnya Jansen Situmorang menjadi kepling 5, sementara sejak awal masyarakat tidak menyukai karena sudah mempunyai sosok calon Kepling yang dianggap warga layak menjadi kepling 5. Dan pada saat Reses I Anggota DPRD Kota Medan Tahun 2019, Antonius Devolis Tumangor pada Sabtu (21/12/2019) perwakilan warga lingkungan 5 bermohon kepada Lurah Sei Agul, M.Erfin agar meninjau ulang pengangkatan Jansen Situmorang sebagai kepling 5.
Dan pada saat itu, Lurah Sea Agul mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga tersebut dan akan memberhentikan sementara jabatan Jansen Situmorang sebagai Kepling 5.
Namun setelah reses, beberapa hari kemudian, perkatan Lurah tidak terealisasi, malah, masyarakat menjadi bertanya dan menganggap jawaban Lurah kepada warga saat reses I anggota DPRD Kota Medan saat itu hanyalah life service (hanya menyenangkan) hati warga.
Akhirnya, sebanyak 30 warga Lingkungan 5 kelurahan Sei Agul menandatangi surat keberatan untuk diberikan kepada camat Medan Barat Rudi Lubis agar mengevaluasi kembali jabatan Kepling 5 dan bila perlu mmebatalkan SK pengangkatan Kepling 5 tersebut.( MR/red )
