Dana Humas Pemkab Pidie Remang – Remang

Dana Humas Pemkab Pidie Remang – Remang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PIDIE – Dana publikasi yang dikelola Humas, Protokol Pemkab Pidie selalu menjadi perbincangan menarik dikalangan wartawan disetiap akhir tahun.

Pasalnya, dana yang dianggarkan untuk sosialisai program dan kegiatan di lingkungan sekretariat pemerintahan Pidie itu tidak jelas alias remang – remang. Ini yang membuat pihak media tak habis pikir namun semakin menyakini ada “tikus berdasi” yang bertengger di pusaran brankas dana publikasi, Ucap Khalid.

Muhammad Fadhil Humas dan Protokol Pemkab Pidie saat di tanyakan oleh sejumlah Media baru – baru Senin ( 25/11/19 ) ini di ruang kerjanya, menyangkut dengan dana Humas dan Protokol Pemkab Pidie berapa setiap tahunya di anggarkan, dirinya menjawab tidak tahu berapa anggaranya, Katanya.

Dengan jawaban Humas dan Protokol Pemkab Pidie tidak tahu berapa anggarannya, menjadi tanda tanyak oleh sejumlah Media ada apa dengan Humas Pemkab Pidie tidak dapat menunjukkan dan mempublikasikan berapa besar anggaran Humas pertahun.

Padahal dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah di atur, yang terdiri dari 64 pasal intinya setiap Badan Publik wajib untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Dan juga dapat di pidanakan sesuai Ketentuan pidana dalam UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP ini adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-.Di Sebutkan. ( mr/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.