Lawannya Tewas, 4 Pelajar Dihukum 7 dan 8 Tahun
MetroRakyat.com I DEPOK – Empat pelajar SMK Baskara Kota Depok yang terlibat tawuran 7 April 2016 divonis delapan tahun penjara. Para pelajar itu terbuktu membunuh satu siswa SMK Panmas kelas 12, Muhammad Imron, 18. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Oki Basuki Rachmat dan hakim anggota Nanang Herjunanto dan Teguh Arifiano menghukum Zulfikar alias Fikar, 19, selama delapan tahun penjara. Sedangkan Ramadhan Alawi alias aman, 19, Wahyudi Setya Purnomo alis Ipung, 19, dan Adaas Alius alias Akdas, 19, dihukum tujuh tahun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Fifi Wignyorini selama 10 tahun.
Mereka berempat dinyatakan bersalah dan secara bersama-sama pada Kamis, 7 April 2016, di Jl. Raya Sawangan Parung Bingung, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas terlibat tawuran pelajar. Seorang pelajar SMK Pancoran Mas yaitu Muhammad Imron, 18, kelas 12 mengalami luka tusukan senjata tajam yang menembus lambung. Selain itu juga robek tangan sebelah kiri hingga jempol nyaris putus. Dua hari berselang (9/4) korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. (MR02/PosK).
