Beraksi di Jalan Abadi, Avis Gasak Puluhan Gram Emas

Beraksi di Jalan Abadi, Avis Gasak Puluhan Gram Emas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUNGGAL – Tim penaganan ganguan khusus ( Pegasus ) Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pelaku pencurian puluhan gram perhiasan emas dan uang dari rumah kost yang dihuni oleh Lina Fera Br Sitourus (23) di Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Rabu (4/10/2019) Jam 6:15 WIB.

Zul Alvis alias Zul ( 30 ) warga Jalan Pinang Baris Gang Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal di ringkus petugas pada saat berada di Jalan Pinang Baris.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit reskrimnya Iptu Syarif Ginting pada awak media menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada saat korban ( Lina Br Sitourus ) baru bangun tidur saat itu ia mencari handphone miliknya namun tidak ketemu, lalu korban menacari dompetnya yang ia letakan di keranjang baju namun juga tidak ketemu, merasa curiga korbanpun Melihat dinding rumahnya yang sudah dalam keadaan sudah rusak dan ia melihat, didalam kamar mandi, korban melihat ada bekas telapak kaki di dinding, merasa telah jadi korban pencurian akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan dari hasil penyelidikan kami kantongi nama seorang pria yang diduga kuat sebagai pelakunya. Selanjutnya pada hari Senin (28/10) jam 15:20 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di jalan Pinang Baris, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. Saat di intrograsi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas berupa cincin seberat 3 gram, kalung emas seberat 6 gram, anting-anting 1 gram dan uang tunai sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). Barang hasil curian itu selanjutnya ia jual kepada orang lain yang tak ia kenal di kawasan Sambu dan hasilnya telah ia gunakan untuk berfoya-foya,” ucap Syarif Ginting.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Sunggal lagi, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan qncaman 9 tahun penjara. ( MR/Suriyanto/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.