Terkait Kasus Deni Irawan, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Mengklarifikasi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait penangkapan Deni Irawan (30) warga jalan Mawar, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang merupakan pekerja di PT Gapura Garuda pada bagian GSE oleh tujuh pria yang sempat ditahan di sel tahanan Polres Deli Serdang dalam kasus pencurian HP yang keberadaannya kini tidak diketahui keluarga, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Rafles berikan klarifikasi terkait hal ini.

“Kalrifikasi aja, itu kerjaanya Polda Metro Jaya, bukan Polres Deli Serdang, kasusnya dilaporkan di Jakarta, tapi kayaknya TKP di Kuala namu,” ucap AKP Rafles.
ketika ditanyakan tentang lokasi kejadianya dan kenapa penahanan dan proses hukum di Jakarta, Kasat Reskrim menjawab.
“Tapi kita lihat perkembangan, kalo memang lebih cocok di Deli Serdang, nanti juga akan dilimpahkan karena ada beberapa pengertian terkait TKP. Seperti contohnya penemuan mayat yang di Belawan karena terbawa arus sungai, padahal TKP nya di tanah Karo, bisa juga kan,” ucap AKP Rafles.
Atas klarifikasi Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Ali Matondang SH dari Lembaga Bantuan Hukum Medan yang kini menjadi penasehat hukum keluarga Deni Irawan mengatakan.

“Apakah perkara tersebut gawaianya Polda Metro jaya ataupun Polres Deli Serdang, yang jelas penangkapan Deni Irawan bukan tertangkap tangan, sehingga penangkapanya haruslah berdasarkan adanya surat perintah penangkapan, sesuai pasal 18 KUHAP dan pasal 37 Perkap no 14 tahun 2012 dan bila sekiranya itu adalah gawaianya Polda Metro Jaya, penangkapan kan juga mengikut sertakan Polisi dari Polres Deli Serdang, artinya Polres Deli Serdang turut terlibat dalam proses penangkapan sehingga ada kewajiban bagi Polres Deli Serdang memberikan tembusan SP-KAP kepada pihak keluarga tersangka guna pembelaan dirinya,” ucap Ali Nafiah Matondang SH.
Lanjutnya lagi, namun hingga saat ini, Polda Metro Jaya maupun Polres Deli Serdang tidak menjalankan kewajibannya dengan memberikan tembusan SP-KAP tersebut.
Diberitakan sebelumya tersangka Deni Irawan ditangkap oleh sekitar 7 orang yang diduga adalah polisi dan dibawa ke Polres Deli Serdang terkait kasus pencurian handphone.
Setelah beberapa hari ditahan di Polres Deli Serdang hingga tersangka Deni Irawan dibawa ke Jakarta dan hingga saat berita ini dinaekan, pihak keluarga belum juga menerima surat apapun dari pihak kepolisian, baik itu SP-KAP maupun SP-HAN. ( baca : dituduh mencuri HP, dijemput 7 pria, sempat di tahan di Polres Deli Serdang, LBH, Formas, Kontras dan SBSI 92 ancam gruduk Polda Sumut ).
Buntut dari peristiwa penangkapan tersebut, yang oleh LBH, Kontras, Serikat buruh 92 dan Formas dinilai syarat pelanggaran, akhirnya empat organisasi besar masyarakat itu berniat melakukan aksi di depan Polda Sumut dalam beberapa hari ini untuk bertemu dengan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto. ( MR/Suriyanto/Red )
