Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Narkoba
MetroRakyat.com I BELAWAN — Dalam sebulan terakhir petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Sabu dan Pil Ekstasi serta mengamankan barang haram narkoba jenis sabu sabu 21,1 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 1500 butir dari wilayah Medan Labuhan, Marelan dan Hamparan Perak.Kamis (1/9/2016). Para pengendar narkoba ini diamankan atas laporan masyarakat di wilayah tersebut, hasilnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 27 tersangka diantaranya seorang wanita warga etnis tionghoa pengedar narkoba dan 9 Orang masih DPO.

Dua Bandar Narkoba Wilayah Medan yang diamankan Satnarkoba Polres Belawan, SB (38) Warga Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, dan MI (29) Warga Dusun Punti Desa Tanggi Lama. Keduanya ditangkap dengan Barang Bukti 400 butir pil Ekstasi dan 1 unit Mobil Xenia Warna biru. Kronologis penangkapan pada Senin 22 Agustus 2016 lalu, personil Sat Narkoba Polres Belawan melakukan penyamaran (Undercover Buy) dengan memesan Pil Ekstasi kepada tersangka SB, kemudian SB menghubungi MI, setelah transaksi keduanya langsung dilakukan penangkapan dan kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan, barang tersebut didapat oleh A (DPO). “Kita melakukan pencegahan masuknya barang haram diwilayah kita, Satres narkoba sedang bekerja ekstra memberantas peredaran narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, SH,SiK,MH didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan.
Dengan barang bukti tersebut, para pengedar sedang diperiksa. “Seluruh tersangka sedang kita mintai keterangan guna pengusutan lebih lanjut,” Ucap Kapolres Tri Setyadi, rata rata modus pengedar diberbagai lokasi ini memakai sejumlah pekerja agar dengan mudah mengedarkan dikalangan masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kita agar mempersempit ruang gerak para bandar yang sedang kita lakukan pencarian,” tambahnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah pil ektasi sebanyak 1500 butir dengan warna biru dan putih dan kaca pin serta narkoba jenis sabu sebanyak 21,1 gram. “Kita akan terus mengusut asal muasal barang haram yang masuk diwilayah hukum kita, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Tegas kapolres.(ARIEL/RED).
