REAKTUALISASI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928

Bagikan

Oleh: Drs. Thomson Hutasoit.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91 hari ini sungguh amat penting untuk merefleksi tonggak sejarah bangsa Indonesia titik awal membangsa dan menegara yang tak dimengerti, dipahami anak negeri komprehensif paripurna, sehingga muncul pemikiran keliru besar dan sesat pikir memandang kebangsaan keindonesiaan tidak tepat dan akurat.

Bila pada Kongres Pemuda ke II 28 Oktober 1928 di Rumah Sie Kong Liong Jalan Kramat Raya Jakarta pemuda-pemudi seluruh Bumi Nusantara mengikrarkan diri satu diatas perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan Indonesia, maka kini pemuda-pemudi cenderung membangkitkan paham sektarianis-primordial yang menjadi turbulensi karakter kebangsaan atau nasionalisme Indonesia akibat terkooptasi kepentingan politik temporer mengancam keutuhan bangsa Indonesia yang diperjuangkan putera-puteri terbaik Nusantara ketika itu.

Kemungkinan besar, anak-anak negeri mengerti dan hafal isi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 lalu. Tapi, apa makna sesungguhnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 belum tentu dipahami mendalam dan mendetail. Sehingga timbul “ego sektoral” merasa diri, kelompok, golongan paling berhak, paling istimewa, paling berkuasa di negeri ini, atas sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan lain sebagainya.

Untuk menyegarkan ingatan, isi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 berbunyi; Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah air Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Makna alinea per alinea antara lain;
Alinea pertama, “bertumpah darah satu, Tanah air Indonesia” adalah tekad pemuda dan pemudi memperjuangkan kemerdekaannya hingga titik darah penghabisan. Bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah satu Indonesia warisan generasi sepanjang masa.

Alinea kedua, “berbangsa yang satu, bangsa Indonesia”. Bermakna, sebagaimana tujuan awal rakyat yang berasal dari suku, ras, dan agama yang berbeda-beda mengakui bersatu dalam satu bangsa, yaitu; Indonesia. Bertenggang rasa satu sama lain sehingga kuat dan kokoh dalam persatuan.

Mereka menyadari paripurna, bangsa Indonesia akan didirikan kelak terdiri dari 17.508 pulau, 1.340 suku bangsa, 300 kelompok etnik, 4 ras, 742 bahasa daerah, 6 agama impor, ratusan agama dan kepercayaan lokal, 7.241 karya budaya, 225 warisan budaya tak benda (data BPS, 2018-red) menyatukan tekad menjadi satu bangsa Indonesia.

Menyatukan aneka ragam perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan Indonesia tentu memerlukan “kesadaran hakiki” yakni; menghilangkan dan meruntuhkan “ego sektoral” atas nama apapun, sehingga melahirkan equality before the law atau kesetaraan, kesederajatan serta persamaan hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara di negara akan dimerdekakan kelak.

Alinea ketiga, “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Maknanya ialah menegaskan untuk mempersatukan menjadi Indonesia maka bahasa persatuan menjadi identitas keseluruhan. Setiap rakyat menjunjung bahasa Indonesia.

Sebagaimana diketahui, bahwa bahasa daerah di Bumi Nusantara 742 lebih sehingga diperlukan satu bahasa mempersatukan satu sama lain yakni; bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia adalah lingua franca untuk menjembatani komunikasi 1.340 lebih suku bangsa sehingga satu sama lain bisa berinteraksi dengan baik dan benar sebagai satu bangsa Indonesia sejak dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.

Terminologi kata mengaku menurut KBBI, 2007 ialah menyanggupi; menerima dan menyatakan. Mengakui ialah mengaku; menyatakan sah (benar, berlaku, dsb). Sehingga pemuda dan pemudi bumi Nusantara mengaku dan menyatakan sah satu bangsa yaitu; bangsa Indonesia. Segala bentuk, macam, ragam perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan bumi Nusantara dipersatukan di dalam Indonesia.
Indonesia adalah Taman Sari Bangsa tempat tumbuh subur kebhinnekaan bagai pelangi indah diufuk biru.

Kata “Kami” sesungguhnya adalah pernyataan sikap dan pendirian seluruh rakyat Nusantara menyatakan diri membangsa dan memperjuangkan kemerdekaan dari tangan penjajah kolonial hingga titik darah penghabisan. Sehingga diksi “Kami” ditujukan kepada pihak luar atau asing. Bukan kepada sesama anak bangsa.

Kata “kami” adalah api spirit perjuangan seluruh anak bangsa mendirikan bangsa merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI 1945 ketika merdeka.
Karena itu, sungguh amat keliru besar dan sesat pikir apabila kata “kami” digunakan kepada sesama anak bangsa pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Pasca kemerdekaan terminologi kata yang relevan digunakan ialah “Kita” bangsa Indonesia. Bukan “kami” berkonotasi memecah dan mengkotak-kotakkan sesama anak bangsa.

Kekeliruan dan kesalahan itu, kadangkala tidak disadari oleh anak-anak negeri, termasuk pemuda-pemudi era belakangan ini. Reinkarnasi politik identitas demi meraih kontestasi perebutan kekuasaan telah menimbulkan ancaman keutuhan bangsa Indonesia yang dimotori putera-puteri Bumi Nusantara 91 tahun lalu.

Putera dan Puteri bumi Nusantara 28 Oktober 1928 telah berhasil menyatukan perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan menjadi “Satu Indonesia” jangan lah putera dan puteri Indonesia di era milenia justru sebaliknya “memecah” dan mengkotak-kotak bangsa Indonesia menjadi berkeping-keping demi memuaskan nafsu birahi kepentingan politik parsial ataupun arogansi intelektual semata.

Majulah putera dan puteri bangsa Indonesia garda terdepan merajut, mempukuat dan memperkokoh PERSATUAN INDONESIA yang dimotori para senior mu.

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda ke 91. Bravo INDONESIA…..!!!

Salam NKRI……..!!! MERDEKA…….!!!
Medan, 28 Oktober 2019.
Penulis: putera Batak 100%, Bangsa Indonesia 100%.

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.