Trauma dan Tuntutan Ketika Banjir Bandang Menghantam Sumatera Utara-Aceh dan Peran Negara Dipertanyakan

Trauma dan Tuntutan Ketika Banjir Bandang Menghantam Sumatera Utara-Aceh dan Peran Negara Dipertanyakan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bencana alam hebat melanda sejumlah wilayah di tiga provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh pada akhir November lalu. Banjir bandang yang terjadi bukan hanya fenomena alam biasa, tetapi juga membawa duka mendalam dan melahirkan pertanyaan besar tentang kesiapan lingkungan dan respons pemerintah.

Di Sumatera Utara, wilayah yang paling terdampak mencakup Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Medan, serta beberapa daerah di Aceh atau daerah perbatasan yang mengalami dampak.

Cuaca Ekstrem dan Isu Perambahan Hutan
​Intensitas hujan yang sangat tinggi akibat kondisi cuaca ekstrem menjadi pemicu langsung. Namun, analisis mendalam menunjukkan adanya faktor lain yang memperparah daya rusak banjir, yaitu perambahan hutan (deforestasi) di hulu sungai dan kawasan resapan.

​Pembukaan lahan secara ilegal untuk perkebunan atau aktivitas lainnya telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air alami. Akibatnya, air hujan langsung turun deras ke hilir tanpa hambatan, membawa material lumpur dan kayu, menciptakan arus bandang yang jauh lebih merusak.

Ini adalah alarm keras bahwa bencana di daerah ini seringkali merupakan kombinasi antara faktor alam dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

​Dampak bencana ini sangat menghancurkan di tingkat sosial dan fisik. Banyak masyarakat kehilangan sanak saudara, keluarga, dan harta benda yang tak ternilai harganya. Air bah datang begitu cepat sehingga banyak korban tidak sempat menyelamatkan diri dan barang-barang berharga mereka.

​Ribuan rumah habis diterjang banjir bandang trauma dan tuntutan ketika banjir bandang menghantam Sumatera Utara-Aceh, peran pemerintah jadi di pertayanyakan.

Banyak rumah rata dengan tanah. Ini adalah kerugian material total yang membuat para korban kini tidak memiliki tempat tinggal.

​Selain permukiman, infrastruktur jalan hancur berantakan. Putusnya akses jalan, jembatan yang ambruk, dan rusaknya fasilitas umum sangat menghambat upaya evakuasi, penyaluran logistik, dan proses pemulihan ekonomi daerah.

Hidup di Pengungsian dan Beban Trauma
​Saat ini, kondisi para korban sangat memprihatinkan. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di pengungsian dengan kondisi serba terbatas. Mereka menaruh harapan besar pada datangnya bantuan dari berbagai pihak, terutama pemerintah.

​Di balik kebutuhan logistik yang mendesak, terdapat masalah yang lebih serius. Trauma masih menghantui pikiran para korban banjir.

Kehilangan mendadak, menyaksikan rumah hancur, dan hidup dalam ketidakpastian memicu beban psikologis yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Dimana Peran Pemerintah dan Anggaran Bencana?
​Melihat skala kehancuran dan penderitaan korban, pertanyaan mengenai peran pemerintah menjadi sangat penting dan mendesak.

​Ketersediaan Anggaran Sesuai Undang-Undang
​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki mandat hukum untuk melindungi dan memulihkan masyarakat pasca-bencana.

​Anggaran korban musibah banjir tersedia melalui berbagai pos, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBN/APBD.

​Dana ini harus dialokasikan untuk penanganan darurat, jaminan hidup (Jadup), perbaikan hunian, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

​Isu kritisnya adalah, apakah anggaran tersebut dicairkan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran?. Masyarakat menuntut akuntabilitas, bahwa dana yang seharusnya menjadi hak korban benar-benar sampai tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

Nasib Korban dan Jalan Panjang Rekonstruksi
​Bagi masyarakat dengan ketidakmampuan dan keterbatasan ekonomi, tantangan untuk membangun kembali rumah mereka adalah sesuatu yang mustahil tanpa intervensi negara yang maksimal. Belum lagi kerugian akibat barang-barang yang rusak dan hilang yang merupakan modal hidup mereka.

​Negara harus hadir bukan hanya dengan bantuan pangan, tetapi juga dengan solusi jangka panjang:

​Pemerintah wajib menyediakan skema bantuan pembangunan kembali rumah yang rusak berat atau hilang total, memastikan korban memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.

Pemulihan Ekonomi

Korban membutuhkan bantuan modal usaha atau alat kerja baru untuk mengembalikan mata pencaharian mereka. Selain itu, Pemerintah harus tegas menindak pelaku perambahan hutan dan melakukan reboisasi skala besar untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

​Banjir bandang akhir November adalah peringatan. Ia menguji tidak hanya ketahanan infrastruktur kita, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya, terutama bagi mereka yang paling rentan. Bersambung…(MR/Penulis/Irwan Manalu-Ketua SMSI Medan) 

Metro Rakyat News