Lembaga Bantuan Hukum Medan Prapidkan Polsek Medan Kota

Lembaga Bantuan Hukum Medan   Prapidkan Polsek Medan Kota
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum merupakan hal-hal yang perlu diwujudkan dalam melakukan penegakan hukum. Pancasila mencantumkan kata keadilan dalam dua sila, yakni sila kedua dan sila kelima. Hal tesebut menunjukkan betapa pentingnya menegakkan keadilan. Untuk itu diperlukan peran dari berbagai pihak baik dari Pihak Pemerintah maupun Pihak masyarakat, baik melalui perorangan maupun organisasi masyarakat untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku Lembaga yang Konsern terhadap Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berkantor di Jalan. Hindu No. 12 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2019 bertindak mendampingi/mewakili kepentingan hukum Marodjahan Simanjuntak telah mengajukan permohonan Praperadilan tentang Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Secara Diam-diam atas perkara alm. Febrida Simanjuntak yang diduga dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 2 Oktober 2019, dan telah terdaftar dengan Register Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN.MDN, hal ini dikatan Wakil Direktur LBH Medan melalui siaran pers. (4/10/2019).

Febrida Simanjuntak saat ditemukan tewas tergantung

“Marodjahan Simanjuntak adalah orang tua kandung alm. Febrida Simanjuntak yang ditemukan meninggal dunia tergantung di tokonya yang beralamat di Jalan Pelajar, Kota Medan, pada tanggal 31 Desember 2018. Oleh karena jenazah alm. Febrida Simanjuntak telah 3 hari meninggal dunia dan alasan adat serta agama, maka jenazah alm. Febrida Simanjuntak tidak dilakukan autopsi dan langsung dipulangkan ke rumah keluarga dan setelah itu dimakamkan.

Kejanggalan terjadi ketika jenazah Febrida Simanjuntak dimandikan terdapat banyak lebam-lebam dibagian tubuhnya diantaranya di lengan, kaki, pipi dan pada bagian tubuh lainnya. Beranjak dari kejanggalan tersebut Kemudian Marodjahan Simanjuntak mendatangi pihak Polsek Medan Kota dan saat itu bertemu dengan Penyidik Pembantu a.n Anas Hasibuan dimana Marodjahan Simanjuntak meminta visum namun tidak diberikan, hingga akhirnya Marodjahan Simanjuntak memberikan kuasa kepada LBH Medan. Oleh karena telah diberikan kuasa LBH Medan meminta Visum Et Reprtum (VER) dan berikan dengan Surat Visum Et Repertum nomor : R/10/XII/2018/RS. Bhayangkara atas nama Febrida Simanjuntak tertanggal 16 Januari 2019, didalam VER tersebut terdapan kejanggalan yang nyata yaitu dijumpai warna keunguan pada pipi sebelah kiri, dijumpai warna kehijauan pada pangkal hidung, dijumpai darah dikemaluan dengan warna merah kehitaman dll. Kesimpulan dinyatakan bahwasannya dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) sesuai dengan permintaan penyidik,” ucap Ivan.

Lanjut wakil Direktur LBH lagi, Berdasarkan hal tersebut upaya untuk memohon agar jenazah segera diautopsi telah dilakukan berulang-ulang kali dan Marodjahan Simanjuntak juga telah mengadukan permasalahanya kepada Kompolnas dan ditanggapi yang Kompolnas menyarankan untuk Marodjahan Simanjuntak membuat permohonan langsung ke Pihak Polsek Medan Kota namun tidak membuahkan hasil. Dalam hal ini, Pihak Polsek Medan Kota menyatakan untuk melakukan autopsi, biaya ditanggung oleh pihak keluarga sebesar Rp. 50.000.000,- pernyataan tersebut juga telah dimuat di media cetak tribun tertanggal 27 Juli 2019, padahal sampai saat ini 2 (dua) buah telepon genggam (handphone) milik alm. Febrida Simanjuntak masih di sita oleh Pihak Kepolisian Sektor Medan Kota Anas Hasibuan, namun hingga kini perkembangan penyidikan juga tidak didapatkan oleh Marodjahan Simanjuntak, bahkan surat yang dikirimkan oleh Marodjahan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya ke Polsek Medan Kota juga tidak pernah dibalas dan ditanggapi.

“Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum dan negara wajib menjamin kepastian hukum yang adil, hal tersebut telah tercantum secara tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk menegakkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, maka dibutuhkan penegak hukum. Salah satu pedoman dalam menegakkan hukum yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perihal hal autopsi sesungguhnya telah diatur dalam Bab XIV tentang Penyidikan yang tercantum dalam Pasal 133 dan Pasal 134. Kemudian Pasal 136 secara tegas menyatakan bahwasannya semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian kedua Bab XIV ditanggung oleh negara, berdasarkan uraian tersebut, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkualifisir tindakan Polsek Medan Kota yang tidak pernah menanggapi dan membalas surat dari Marodjahan Simanjuntak sebagai tindakan Penghentian Penyidikan secara diam-diam yang telah melukai rasa keadilan khususnya bagi Marodjahan Simanjuntak. Oleh sebab itu, demi keadilan LBH Medan meminta kepada Kapolsek Medan Kota untuk melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan segera melakukan autopsi terhadap jenazah alm. Febrida Simanjuntak agar dapat diketahui penyebab meniggal nya Febrida Simanjuntak,”pungkas Ivan Syahputra SH, MH ( MR/Suriyanto/Red )


Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.