Dikibusi Warga, 2 Orang Pemakai narkoba Gol
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalah gunaan narkoba dari Jalan Merak, Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Telung Nibung, Kota Tanjung Balai. Senin (23/9/2019) Jam 17:00 WIB.

Ahmad Rolel (25) warga Jalan Merak Lingkungan 6 dan Dedi Ramadhan (41) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diringkus dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram dan satu unit Hp merk Mito.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira bahwa penangkapan kedua terduga pelaku narkoba berkat laporan masyarakat.

“Awalnya petugas kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi ada tindak pidana penyalah gunaan narkoba, atas informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan menurunkan Anggota untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil menangkap dua orang atas nama Ahmad Rolel dan Dedi Ramadhan, saat di geledah di badanya terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,22 gram. Dari hasil intrograsi keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang yang sedang kami buru, menurut rencana sabu itu akan mereka konsumsi sendiri,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut mantan kasat Reskrim Polrestabes Medan ini lagi, untuk proses hukum selanjutnya kini keduanya telah kami jebloskan kedalam sel tahanan. ( MR/Suriyanto/Red )
