PPAT Henry Sinaga dan PPAT Sonitehe Telaumbanua, Resmi Gugat Menteri ATR/Ka. BPN RI ke PTUN Jakarta Terkait Kepmen Perintis Sepuluh Hari

PPAT Henry Sinaga dan PPAT Sonitehe Telaumbanua, Resmi Gugat Menteri ATR/Ka. BPN RI ke PTUN Jakarta Terkait Kepmen Perintis Sepuluh Hari
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Dua orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, dari Kota Pematangsiantar dan PPAT Sonitehe Telaumbanua, SH, MKn, dari Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, resmi menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/BPN RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan didaftarkan Rabu, 4 November 2026, dengan nomor register perkara : 380/G/2026/PTUN-Jkt.

Menurut keterangan para penggugat yang diterima Metrorakyat.com melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026), objek gugatan adalah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor: 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 (sepuluh) Hari.

Adapun beberapa poin yang disampaikan para penggugat dalam surat gugatan antara lain terkait pelaksanaan Geotaging (penandaan lokasi) dan peralihan hak atas tanah yang sedang dalam perkara di pengadilan.

Selanjutnya para penggugat menunggu panggilan sidang dari PTUN Jakarta. (MR/MBPS/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan