Lewat Sosper Tentang Adminduk Antonius Tumanggor Ajak Warga Daftar IKD

Lewat Sosper Tentang Adminduk Antonius Tumanggor Ajak Warga Daftar IKD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Antonius menekankan pentingnya masyarakat memastikan data administrasi kependudukan tetap benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara tepat, khususnya Bantuan Sosial (Bansos),” ujar Antonius.

Antonius menuturkan, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mampu membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif.

Antonius juga menghimbau masyarakat segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan data kependudukan dan menjaga keamanan dokumen seperti KTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Sementara itu, Camat Medan Barat, Maswan, ST, menjelaskan bahwa persoalan data kependudukan dapat berdampak terhadap penentuan tingkat kesejahteraan atau desil masyarakat.

Menurutnya, terdapat warga yang masuk dalam desil tinggi bukan semata-mata karena kondisi ekonominya, melainkan akibat identitas kependudukannya disalahgunakan.

“Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi,” sebut Maswan

Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian masyarakat. Warga diminta lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan identitas kependudukan kepada pihak lain agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan data perlindungan sosial.

Warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai ketentuan program bantuan yang berlaku dan harus tercatat dalam basis data sosial pemerintah.

“Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan,” jelas Maswan.

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Sei Agul, Desi, menyampaikan keluhan terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital.

Ia mengaku mengalami kendala karena spesifikasi telepon seluler Android yang dimilikinya belum memenuhi persyaratan untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Terkait keluhan masyarakat perihal bantuan sosial, Dinas Sosial Kecamatan Medan Barat menyebutkan warga agar berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling), agar proses pendataan IKD bisa berjalan normal.

“Warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol) akan dicabut dari Parlinsos,” pungkasnya.(mr/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan