Galian C Ilegal Kuras Sungai di Sipiongot, Kapolres Paluta Janji Cek Lokasi

METRORAKYAT.COM, GUNUNG TUA – Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono merespons informasi dugaan aktivitas galian C ilegal disertai pengoperasian mesin pemecah batu atau stone crusher tanpa izin di Kecamatan Dolok (Sipiongot).
Ia menyatakan pihaknya akan turun langsung mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat pengerukan badan sungai secara masif tanpa izin resmi tersebut.
“Nanti kami cek ke lokasi, makasih infonya,” kata Dhery saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Aktivitas galian C ilegal itu diduga kuat berlangsung di wilayah Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Pelaku diduga nekat mengeruk badan sungai secara masif tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pelaku mengeruk batu kali dan sirtu (pasir dan batu) menggunakan alat berat, tak hanya di bantaran sungai, tetapi juga langsung di dalam aliran sungai.
“Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base,” ujar sumber tersebut, Rabu (22/7).
Material hasil kerukan itu diduga diolah menjadi material base untuk kebutuhan proyek konstruksi. Sumber menyebut pelaku bahkan telah mendirikan fasilitas stone crusher permanen yang kini aktif beroperasi mengolah material curian dari sungai.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat hasil konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paluta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan penambangan dan pengoperasian stone crusher tersebut tidak tercatat memiliki izin di daerah.
Dengan kata lain, pelaku diduga menjalankan usaha pertambangan galian C secara ilegal, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, sekaligus mengabaikan aspek kelestarian aliran sungai yang dikeruk menggunakan alat berat.(MR/Irwan)

