Orang Terkaya Sukanto Tanoto Disorot, Eks Karyawan PT TPL Pertanyakan Pesangon PHK yang Dinilai Tak Adil

Orang Terkaya Sukanto Tanoto Disorot, Eks Karyawan PT TPL Pertanyakan Pesangon PHK yang Dinilai Tak Adil
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Nama pengusaha Sukanto Tanoto kembali menjadi sorotan. Di tengah posisinya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, tujuh mantan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) justru masih berjuang memperjuangkan hak pesangon yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Para eks pekerja menolak skema pesangon yang ditawarkan perusahaan. Mereka menilai nilai pesangon yang diberikan jauh dari hak normatif yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kasus ini menarik perhatian publik karena PT TPL merupakan bagian dari kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE) yang didirikan Sukanto Tanoto. Di sisi lain, ratusan pekerja terdampak PHK setelah pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL pada awal 2026.

Harapan penyelesaian sengketa melalui mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026), kembali kandas. Tidak ada titik temu antara perusahaan dan para pekerja.

Kuasa hukum pekerja, Ronald Christian, SH., MH., menyatakan proses mediasi bahkan dinilai tidak berjalan maksimal karena, menurutnya, perwakilan PT TPL tidak dapat menunjukkan surat kuasa atau surat penugasan khusus sebagai dasar mewakili perusahaan.

“Keabsahan perwakilan perusahaan patut dipertanyakan apabila tidak dapat menunjukkan surat penugasan yang sah,” tegas Ronald.

Mediator Disnaker Sumut, Lemmy Pakpahan, akhirnya menjadwalkan mediasi lanjutan pada 28 Juli 2026.

Apabila kembali gagal, perkara ini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Diduga Langgar Prosedur PHK
Pihak pekerja juga menduga proses PHK tidak dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

Mereka mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai alasan PHK. Para pekerja menyebut awalnya diundang mengikuti sosialisasi restrukturisasi perusahaan, namun di lokasi justru menerima surat pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, kuasa hukum pekerja mempertanyakan perhitungan pesangon yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama.
Pesangon Berbeda Jadi Sorotan
Perwakilan pekerja, Yannike R.

Sitanggang, mengungkapkan kejanggalan lain yang menjadi alasan penolakan PHK. Menurutnya, terdapat pekerja lain yang menerima pesangon hingga 1,75 kali upah, sedangkan dirinya bersama enam rekannya hanya ditawari 0,5 kali upah ditambah goodwill.

“Kami hanya meminta perlakuan yang sama. Jangan ada perbedaan terhadap pekerja yang mengalami kondisi yang sama,” ujarnya.

Perbedaan nominal pesangon tersebut kini menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam mediasi.

Berdasarkan risalah mediasi sebelumnya, PT TPL tetap mempertahankan kebijakan PHK dan menyatakan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali upah ditambah goodwill telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih berlangsung melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. PT TPL masih memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan dan tanggapan resmi pada agenda mediasi berikutnya.

Sengketa ini kini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut nasib sekitar 800 pekerja pasca-pencabutan izin operasional perusahaan, tetapi juga menguji kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan serta komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja secara adil.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan