Dinas Perindag ESDM Sumut Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Sipiongot

Dinas Perindag ESDM Sumut Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Sipiongot
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIPIONGOT – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya mendapat tindakan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Saat tim gabungan turun ke lokasi, Jumat (24/7), pelaku diduga sudah menghentikan aktivitasnya sehingga tim hanya menemukan tumpukan material dan mesin pemecah batu yang teronggok di lokasi.

Peninjauan lapangan ini dilakukan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Paluta, UPTD BMCK Gunung Tua, dan Pemerintah Kecamatan Dolok, menyusul pengaduan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan kegiatan PETI di kawasan tersebut. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan, dilokasi tim menemukan tumpukan batuan dan kerikil berpasir alami seluas lebih kurang 30 x 30 meter, lengkap dengan satu unit stone crusher yang diduga kuat terkait kegiatan penambangan.

“Dari hasil pemantauan, pada saat tim berada di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun demikian, ditemukan tumpukan material batuan dan satu unit stone crusher yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (24/7).

Penanggung jawab lapangan, Sihol Harianja, berdalih material yang ditumpuk di lokasi belum sempat didistribusikan dan mengklaim masih dalam tahap uji sampel. Terlepas dari dalih tersebut, tim tetap menyerahkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

Kepada Sihol Harianja, tim juga menyerahkan dokumen terkait regulasi sektor pertambangan sekaligus mekanisme pengurusan izin, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Yang bersangkutan diminta menghentikan seluruh kegiatan penambangan sebelum mengantongi salah satu dari kedua izin tersebut.

“Kami juga telah meminta kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Prinsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat jelas, yaitu mendukung investasi dan usaha pertambangan yang legal, namun tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan,” sambungnya.

Dedi menegaskan, Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memantau serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara tertib, legal, aman, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan pertambangan yang berizin dan memenuhi ketentuan, namun setiap dugaan aktivitas tanpa izin akan terus diawasi dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Perlindungan lingkungan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan,” pungkas Dedi.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan